Sukses

Tak Berjualan Selama PPKM, Pedagang STC Pekanbaru Malah Kena Kenaikan Uang Kebersihan

Ratusan pedagang di Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, mogok berjualan karena ada kebijakan sepihak dari pengelola.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan pedagang di Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, mogok berjualan. Ratusan kios tidak ada yang buka meskipun mereka sudah diizinkan berusaha setelah ibu kota provinsi ini menerapkan PPKM level 3.

Rabu siang, 8 September 2021, pedagang STC Pekanbaru hanya berkumpul di lobi depan. Sesekali ada teriakan yang ditujukan kepada pengelola STC agar tidak semena-mena membuat keputusan yang merugikan pedagang.

Perwakilan pedagang, Juliardi, dikonfirmasi mengatakan pengelola sudah menaikkan uang kebersihan, keamanan, dan servis cas setiap kios. Selain itu, pengelola juga menagih sejumlah uang itu untuk Juli serta Agustus.

Pedagang keberatan dengan kenaikan dan penagihan uang kebersihan, servis cas, dan keamanan itu karena pada bulan Juli dan Agustus mereka dilarang berdagang. Hal itu sebagai imbas penerapan PPKM level 4 di Pekanbaru sejak Juli hingga Agustus lalu.

"Semua kios pedagang STC Pekanbaru saat itu tutup, dari mana uang pemasukan kami, pedagang keberatan," kata Juliardi.

Juliardi menjelaskan, kebijakan tanpa kebajikan bagi pedagang ini dilakukan sepihak. Memang sebelumnya ada pemberitahuan tapi perwakilan pedagang tidak diajak musyawarah terlebih dulu.

"Soal kenaikan juga tidak diajak musyawarah, tiba-tiba saja ada surat pemberitahuan dari pengelola," kata Juliardi.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Keputusan

Dalam surat pemberitahuan itu, pengelola mewajibkan uang kebersihan dan lainnya dibayar penuh tanpa ada dispensasi. Hanya saja pedagang diperbolehkan membayar tiga kali angsuran.

"Besar tagihan sesuai dengan luas kios, per meternya pedagang diminta membayar Rp70 ribu di luar PPN," kata Juliardi.

Juliardi menyatakan, penutupan kios ini sebagai aksi protes. Pedagang ingin aspirasi mereka didengar karena beberapa bulan belakangan tidak ada jual beli di kiosnya.

Aksi penutupan kios ini bisa saja berlangsung hari berikutnya. Menurut Juliardi, itu tergantung dari kesepakatan pedagang karena masih menunggu respon dari pengelola.

Pihak pengelola sendiri, Lina, belum bisa memberikan keputusan terkait tuntutan pedagang ini. Dia mengatakan akan membahas dulu dengan pihak manajemen.

"Ini perlu dibahas dulu, kalau sekarang saya tidak bisa mengambil keputusan," tegas Lina diiringi sorakan pedagang.

Puluhan pedagang mengerubungi kantor manajemen di lantai atas STC. Pedagang sepertinya kecewa karena manajemen menyebut kebijakan ini juga perlu dikoordinasikan dengan kantor pusat di Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.