Sukses

Geger Pembongkaran Bangunan Liar di Semarang Barat, Wartawan Nyaris Jadi Korban

Dinas Penataan Ruang Kota Semarang sudah mengeluarkan surat rekom segel dan bongkar

Liputan6.com, Semarang - Adu mulut antara tim pelaksanaan pembongkaran dari Pemkot Semarang dengan warga Kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Selasa 7 September 2021.

Warga yang tidak terima rumah tinggalnya dibongkar sempat melarang dan meminta tim Satpol PP dan alat berat yang akan membongkat 26 rumah tanpa dokumen izin.

Semula pembongkaran yang dilakukan sekitar pukul 08.00 Wib itu sempat berjalan mulus saat dua alat berat merobohkan beberapa lapak pedagang tepi jalan. Namun, selang beberapa saat ketika alat berat mulai merobohkan sejumlah rumah kericuhan terjadi.

Pasalnya, saat alat berat melakukan pembongkaran, dalam waktu bersamaan Satpol PP mengeluarkan perabot warga dari dalam. Adu mulut sempat terjadi. Warga sempat berusaha mendorong mundur tim pembongkaran Pemkot Semarang.

Bahkan, seorang wartawan sempat jadi sasaran emosi warga. Beruntung kekerasan itu berhasil dilerai dan ia diamankan wartawan lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto SH MM mengatakan perobohan rumah tanpa izin ini sudah melewati prosedur yang sah.

“Dinas Penataan Ruang Kota Semarang sudah mengeluarkan surat rekom segel dan bongkar. Dari kuasa hukum pemilik tanah juga sudah keluarkan surat peringatan satu dan dua. Di PTUN pun warga juga kalah,” kata Kasatpol PP Semarang.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tali Asih

Fajar menjelaskan, kuasa hukum pun sudah mengurus kepemilikan di Badan Pertanahan Nasional. Dengan mengacu pada ketetapan itu, maka dilakukan pembongkaran.

“Kalau posisi sudah benar tapi kita biarkan, kan sama aja Satpol PP enggak kerja. Makanya kita robohkan,” tambah Fajar.

Sebelum pembongkaran dilakukan, mediasi sempat dilakukan antara pemilik tanah dengan warga terkait hasil pengadilan. Namun warga tak ada yang datang.

“Saya minta lah warga tidak perlu meributi keputusan pengadilan. Sehingga ketika Satpol PP bertugas, tidak berbenturan dengan warga. Kami datang ke sini untuk penegakkan peraturan daerah,” imbuh Fajar.

Selain mediasi, warga juga telah menerima tali asih di mana pemilik lapak menerima Rp15 juta, pemilik rumah menerima Rp40 juta.

Kuasa Hukum pemilik tanah, Rizal Thamrin mengatakan kegiatan ini penegakkan Perda terkait tindakan warga menempati lahan milik orang lain.

“Tanah ini milik klien kami Atas nama Putut Sutopo yang sebelumnya telah melaporkan ke Dinas Penataan Ruang. Sebelumnya sudah ada surat peringatan dan perintah pembongkaran,” kata Rizal.

Beberapa pekan sebelum pembongkaran, kata dia, warga menggugat Satpol PP ke PTUN Semarang namun ditolak.

“Karena ditolak itulah maka hari ini dilakukan perobohan. Pemilik rumah pun sudah mendapat tali asih sebesar Rp40 juta,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.