Sukses

KILAS NUSANTARA: Viral Video Pria Pamer Kelamin hingga Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Berikut berita-berita dari berbagai daerah yang dirangkum Liputan6.com dalam Kilas Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Video pria mengeluarkan alat kelaminnya di atas sepeda motor di pinggir jalan Kota Malang, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 26 detik yang menyebar di media sosial Instagram itu, tampak seorang pria memperlihatkan alat kelaminnya di Jalan Semeru. Usai viral, Plh Kapolsek Klojen Kompol Tukimin Hadi, langsung mengecek kebenaran video dan mendatangi lokasi.

Polisi juga telah menelusuri melalui plat nomor kendaraan, yang ternyata kendaraan sudah di tangan kedua. Sepeda motor itu sudah dijual oleh pemiliknya. Sementara itu, belum ada warga yang membuat laporan atas aksi itu.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Unjuk Rasa Tolak PPKM, Wanita Ini Spontan Buka Baju

Unjuk rasa menolak kebijakan PPKM level 4 di Kantor DPRD Pematangsiantar mendadak heboh. Seorang wanita spontan membuka baju, sebagai aksi protes lantaran dirinya kehilangan mata pencaharian sebagai pedagang kaki lima akibat kebijakan PPKM. Massa yang hadir dalam unjuk rasa itu meminta pemkot mencari solusi agar warga bisa berdagang lagi.

Sementara itu, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Daerah Pemkot Pematangsiantar Zainal Siahaan mengatakan, pihaknya memastikan akan memberi bantuan kepada warga yang terdampak kebijakan PPKM. Dirinya juga bilang, saat ini Pematangsiantar tengah berupaya melawan virus Corona dan mencari solusi terbaik bagi warga.

 

 

3 dari 3 halaman

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

Ayah bejat di Pekalongan memperkosa anak kandungnya sendiri dengan iming-iming dibelikan ponsel dan sepeda motor. Kejadian itu terungkap saat sang ibu mendapati anaknya yang bau berusia 14 tahun menangis tanpa sebab. Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irawan Susanto membenarkan adanya laporan itu. Dirinya mengatakan, kedua orangtua korban berpisah saat sang anak baru berusia 2,5 tahun.

Awalnya sang anak minta dibelikan ponsel baru kepada sang ibu. Lantaran lama tak dibelikan, anak itu datang ke rumah ayah kandungnya. Saat itulah ayah bejat itu menjanjikan akan membelikan sepeda motor dan ponsel. Namun dengan syarat menemaninya saat istri mudanya pulang kampung. Atas perbuatannya, si ayah bejat itu dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.