Sukses

Waspada, Pelajar di Sumbar Jadi Target Peredaran Ganja Asal Sumut

Pelaku mengakui bahwa ganja itu diedarkan ke kalangan pelajar.

Liputan6.com, Padang - Seorang pria inisial AS (20) harus merasakan dinginnya jeruji besi karena terciduk membawa 28 kilogram ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.

AS ditangkap polisi di Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Sabtu (28/8/2021).

Kapolres Kota Padang, Kombes Pol Imran Amir mengatakan pelaku ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, lengkap dengan barang bukti ganja kering seberat 28 kilogram yang dibawanya dari Panyabungan Sumatera Utara.

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat, kemudian petugas bergerak menelusuri informasi tersebut," katanya, Senin (30/8/2021).

Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku AS, dan keberadaannya diketahui maka dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Di dalam kendaraannya, polisi menemukan dua karung goni masing-masing berwarna putih dan biru. Di dalam karung putih terdapat 20 paket besar terbungkus dengan plastik yang berisikan daun, biji, ranting dan batang narkotika jenis ganja.

"Kemudian di dalam karung warna biru terdapat delapan paket ganja," ujar kapolres.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sudah Lima Kali Beraksi

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui merupakan miliknya.

Sebelum ditangkap di Padang, pelaku terlebih dahulu sudah mengedarkan sekitar lima kilogram ganja tersebut di Kota Bukittinggi.

"Pelaku juga mengakui bahwa ia sudah lima kali menyelundupkan ganja ke Sumbar," jelasnya.

Dari lima kali beraksi, diketahui pelaku sudah mengedarkan puluhan kilogram ganja di Sumbar, sasarannya adalah para pelajar.

Polisi juga mendapatkan keterangan pelaku yang mengaku bahwa ia disuruh oleh salah sati bandar narkoba berinisial K di Medan.

"Kita akan dalami terus kasus ini, semoga bisa diungkap hingga ke akarnya," ujar Imran.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.