Sukses

Jambi PPKM Level 4, Ketahui Syarat Keluar Masuk Kota dan Titik Penyekatan

Jambi merupakan salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Liputan6.com, Jambi - Jambi merupakan salah satu daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, demi menekan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. Kebijakan PPKM Level 4 itu berlaku mulai 23 Agustus 2021. 

Menanggapi hal itu, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jambi, M Iqbal Linus mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah pemerintah tersebut. PPKM Level 4 di Jambi, menurutnya, bisa menekan laju penularan kasus aktif virus Corona yang saat ini masih tinggi. 

"Kami selalu bersinergi dengan pemerintah agar terciptanya kesadaran akan menjaga penularan kasus Covid-19, khususnya di Provinsi Jambi," kata Iqbal, Kamis (26/8/2021).

Iqbal berharap dengan adanya PPKM Level 4 di Jambi akan berdampak pada penurunannya kasus positif Covid-19 yang beberapa waktu lalu kian terus bertambah.

"Harapan besar kami Provinsi Jambi akan turun ke zona hijau dan masyarakat dapat melakukan kegiatan seperti sebelumnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di anjurkan pemerintah," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, pihaknya menemukan banyak kendala di lapangan saat PPKM Level 4. Kendala yang sering muncul adalah kurangnya sosialisasi soal perda penyekatan, sehingga masyarakat masih banyak yang mengaku tidak tahu soal aturan penyekatan. Selai itu bantuan kepada pelaku UMKM terdampak PPKM tidak diberikan pemerintah secara maksimal.

"Selama penerapan PPKM Level 4, pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama. Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil PCR H-2 dengan hasil negatif," kata Iqbal.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyekatan Jalan

Sementara itu, pengendaran kendaraan bermotor wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen H-1 dengan hasil non-reaktif. Syarat lainnya, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan yang bekerja di luar Kota Jambi, tetapi berdomisili di Kota Jambi, masyarakat wajib menunjukkan surat tugas atau dokumen yang membuktikan bahwa yang bersangkutan bekerja di luar Kota Jambi.

Penyekatan tersebut, dikatakan Iqbal, dilakukan di 24 titik ruas jalan masuk Kota Jambi. Adapun ruas jalan yang dilakukan penyekatan di antaranya ruas jalan utama dalam wilayah Kota Jambi menuju pusat ekonomi bisnis di dalam wilayah Kota Jambi.

Ruas jalan itu yakni di wilayah Pasar Angso Duo, simpang BTN, Tugu Keris, Tugu Juang, wilayah Kantor Gubernur Jambi, Pertamina di Sijenjang, Simpang Pulai dan di ruas Jalan Husni Thamrin.

Demi mempercepat herd immunity, KNPI Jambi juga menggelar kegiatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan mengadakan vaksinasi masal bertajuk 'Vaksinasi untuk Negeri'.

"Ini bertujuan membantu program pemerintah dalam mengedukasi pemuda-pemudi jambi, serta membantu masyarakat yang belum mendapatkan bantuan vaksin secara menyeluruh. Sementara itu dalam pelaksanaan PPKM level 4 ini akan melawati beberapa kendala," kata Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.