Sukses

Terbukti Korupsi, Walkot Cimahi Ajay Priatna Divonis 2 Tahun Bui

Selain hukuman kurungan, terdakwa Ajay harus membayar uang pengganti Rp1,5 miliar dan dikenakan denda Rp100 juta.

Liputan6.com, Bandung - Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Selain hukuman kurungan, terdakwa Ajay harus membayar uang pengganti Rp1,5 miliar dan dikenakan denda Rp100 juta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Sulistiyono ketika membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/8/2021).

Hakim menyebutkan, terdakwa Ajay dinilai bersalah melakukan tindak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Menurut hakim, terdakwa Ajay dinilai terbukti menerima gratifikasi. Namun, dia tak terbukti menerima suap dalam kasus pembangunan rumah sakit di Cimahi itu. Selain itu, hakim juga memutus terdakwa Ajay agar membayar uang pengganti Rp1,5 miliar.

Dalam amar yang dibacakan, hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan di mana perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan terdakwa Ajay belum pernah dihukum.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Ajay dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa menuntut Wali Kota Cimahi nonaktif itu dengan hukuman 7 tahun penjara. Ajay dituntut dua pasal sekaligus, yakni suap dan gratifikasi. Dia juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan, dalam dakwaan terdakwa Ajay disebutkan jaksa telah menerima suap Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSU Kasih Bunda di Kota Cimahi. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Mitra Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan secara bertahap.

Sementara, Hutama Yonathan terlebih dulu divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 6 Mei 2021. Terdakwa divonis hukuman satu tahun delapan bulan serta dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider kurungan dua bulan penjara.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.