Sukses

Ganjil Genap di Bandung Sukses Turunkan Mobilitas Warga

Penerapan sistem ganjil genap yang dilaksanakan pada 20-23 Agustus 2021 efektif menurunkan mobilitas masyarakat.

Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung E.M Ricky mengatakan, penerapan sistem ganjil genap Bandung yang dilaksanakan pada 20-23 Agustus 2021 efektif menurunkan mobilitas masyarakat. Dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, volume kendaraan di dua ruas jalan mengalami penurunan sebesar 50 persen, yakni Jalan Ir. H. Djuanda dan Jalan Asia Afrika.

Ricky memaparkan hasil survei petugas Dishub Kota Bandung selama penerapan ganjil genap pelat nomor kendaraan yang berlaku selama empat hari, 20-23 Agustus 2021. Pada Jumat (20/8/2021), sebanyak 3.047 kendaraan melintas di Jalan Asia Afrika dalam rentang waktu satu jam. Volume kendaraan turun menjadi 2.211 per jam ketika diberlakukan ganjil genap.

Begitu juga untuk Jalan Ir. H. Djuanda, sebanyak 2.070 kendaraan melintas dalam waktu satu jam. Saat ganjil genap, volume kendaraan turun menjadi 757 kendaraan per jam.

“Artinya, dengan diberlakukannya ganjil genap terjadi penurunan sekitar 50 persen volume kendaraan di Jalan Asia Afrika dan Ir H Djuanda," kata Ricky di Bandung, Selasa (24/8/2021).

Adapun survei juga menunjukkan peningkatan level of service (LOS/tingkat pelayanan jalan) pada ruas Jalan Asia-Afrika dan Jalan Ir. H. Djuanda. Di minggu pertama 20-23 Agustus, Jalan Asia Afrika dilihat dari rasio 0,40 meningkat jadi 0,91 dari level E menjadi level servis B. Sementara di Ir H Djuanda 0,18 menjadi 0,73.

"Pemberlakuan ganjil genap pelat nomor kendaraan dapat mengurangi mobilitas pergerakan kendaraan sehingga berdampak pada peningkatan LOS," ucap Ricky.

Selain survei, Dishub Kota Bandung juga melakukan tanya jawab kepada masyarakat terkait kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat saat pandemi Covid-19. Dari jumlah sampel survei 200 orang yang terdiri dari pengunjung dan pengendara, didapatkan tanggapan 48 persen masyarakat setuju pemberlakuan sistem ganjil genap.

"Hasil public interview menunjukan bahwa pemberlakuan ganjil genap dengan pola waktu tertentu (pukul 08.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB) merupakan kebijakan yang banyak dipilih oleh responden," tutur Ricky.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hasil Evaluasi Bakal Dibawa ke Ratas Satgas

Menurut Ricky, pihaknya akan menggelar rapat terbatas bersama Satgas Covid-19 Kota Bandung terkait evaluasi kebijakan ganjil-genap.

"Hasil evaluasi ini akan kami sampaikan ke ketua harian sehingga kita menunggu hasil rapat terbatas apakah akan berlanjut atau tidak," kata dia.

Sementara itu, Kanitdiyaksa Polrestabes Bandung AKP Asep Rusmana menyatakan selama pemberlakuan ganjil genap di Bandung, pihaknya tak melakukan tilang bagi pelanggar.

"Jadi sifatnya ini adalah edukasi pada masyarakat, apabila ada yang menerobos saat ada pemberlakuan ganjil genap bagi yang tidak masuk pengecualian, kita kasih pemberitahuan yang sifatnya humanis," ungkap Asep.

Asep menyatakan tak adanya sanksi secara hukum maupun administrasi ini bukan berarti masyarakat bisa bebas melakukan pelanggaran.

"Tetapi supaya masyarakat paham atas pemberlakuan ini. Kita terus berikan imbauan secara humanis dan edukasi kepada pengendara," cetus dia.

Perlu diketahui, sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bandung kembali diberlakukan pada 20-23 Agustus 2021. Sistem ini mulai diterapkan pertama kali pada 14-16 Agustus 2021.

Dua lokasi pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung dilaksanakan di Jalan Ir H Djuanda dan Jalan Asia Afrika. Terdapat pengecualian kendaraan pada pemberlakuan ganjil genap. Di antaranya, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan pemilik/pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.