Sukses

Bom Ikan Marak di Perairan Maumere, Polairud Polda NTT Turun Tangan

Polairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom.

Liputan6.com, Sikka - Personel Direktorat Polairud Polda NTT berhasil mengamankan seorang nelayan Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak diperairan Teluk Mumere.

Saat ini barang bukti serta terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Dit Polairud Polda NTT untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Pol Airud Polda NTT, Kombes Pol.Nyoman Budiarja melalui Kabag Binposnal Pol Airud Polda NTT, Kompol.Thobias Tamonob, kepada awak media, Senin (23/8/2021) pagi mengatakan tim Patroli KP.P.SUKUR XXII - 3007 melaksanakan patroli di sekitar perairan Teluk Maumere dan mendapatkan dari nelayan bahwa di sekitar perairan Maumere sering terjadi penangkapan ikan pakai bom.

Dikatakannya dari informasi tersebut, pada Sabtu (21/8/2021) pagi, dengan kapal patroli, pihaknya melaksanakan pemantauan di sekitar perairan Teluk Maumere

“Dari pemantauan tersebut, kami melihat 1 unit perahu motor yang diawaki seorang nelayan sedang melakukan aktivitas mencurigakan dan 1 unit perahu ketinting yang diawaki 1 orang berlabuh tidak jauh dari perahu motor tersebut,” ungkapnya.

Dengan menggunakan alat bantu teropong di perairan Maumere, dimana terlihat 1 orang yang menggunakan perahu motor warna putih merah sedang berdiri di haluan perahu motor warna putih merah dan terlihat melemparkan sesuatu ke air laut.

“Kemudian terdengar suara ledakan disertai semburan air laut dari arah sekitar perahu motor tersebut. Setelah itu, terdengar bunyi mesin kompresor dan terlihat orang yang diatas perahu motor warna merah putih terlihat terjun ke laut dan kemudian menyelam yang diduga mengambil ikan yang mati akibat ledakan bom ikan,” sebutnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aktivitas Mencurigakan

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan menggunakan ponsel Bripka I Putu Sulatra menghubungi rekannya yang sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar perairan Wuring untuk menginformasikan aktivitas mencurigakan di perairan Taka Karo'o.

“Terlihat perahu ketinting warna biru yang diawaki 1 orang terlihat mendekat ke arah perahu motor warna merah putih yang sedang melakukan aktivitas menyelam dengan alat bantu kompresor diduga sedang mengambil ikan yang mati akibat ledakan bom ikan,” sebutnya.

Selanjutnya, tim patroli memeriksa dan mengamankan 1 unit perahu motor warna merah putih yang diawaki oleh Andre Ba'du yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan.

"Setelah diinterogasi terduga Andre Ba'du mengaku bahwa benar ia telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak sebanyak 1 kali," ungkapnya.

Kemudian, tim patroli bersama terduga pelaku mengambil barang bukti berupa 1 bundre ikan hasil tangkapan dengan bom ikan yang dibuang terduga pelaku di sekitar tempat kejadian bom ikan.

"Nelayan yang kami amankan bernama Andre Ba'du beralamat di Waturia, Desa Kolisia," ungkapnya.

 

3 dari 3 halaman

Barang Bukti

Dalam kasus pengeboman ikan ini, barang bukti yang diamankan terdiri dari, 1 unit mesin kompresor, 1 gulung selang Kompresor, 1 dacor, 1 pasang sepatu selam, 1 Bundre, 1 unit perahu motor warna merah putih, 1 buah dayung, 1 masker selam, 9.214 ekor ikan jenis campuran, 1 korek api gas warna kuning, 1 bungkus rokok, 1 toples warna bening dan 1 batang puntung rokok Djsamsoe (sisa dihisap untuk bakar sumbu bom ikan).

Saat ini, terduga pelaku, saksi dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Dit Pol Airud Polda NTT untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Dugaan pasal yang dikenakan yakni pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan ditambah dengan perubahan undang - undang pasal 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda materiil sesuai pasal yang dikenakan ini Rp20 miliar," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.