Sukses

Kadis Perizinan Sumut Ditangkap Kejari Langkat di Bandara Kualanamu, Terkait Dugaan Korupsi

Kepala Dinas (Kadis) Perizinan atau Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) HMA Effendi Pohan ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Liputan6.com, Medan Kepala Dinas (Kadis) Perizinan atau Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Smatera Utara (Sumut) HMA Effendi Pohan ditangkap Tim Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.

Effendi Pohan ditangkap Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Langkat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu, 21 Agustus 2021, sekitar pukul 19.15 WIB. Effendi Pohan tertunduk lesu pascapenangkapan.

Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali mengatakan, penangkapan terhadap Effendi Pohan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran APBD Provsu TA 2020 pada UPT Jalan Jembatan Binjai dengan nilai anggaran Rp 2.499.769.520.

Effendi Pohan merupakan mantan Kadis Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut pada tahun 2020. Sebelum dilakukan penangkapan, Tim Kejari Langkat telah melakukan pengintaian dan pemantauan di Bandara Kualanamu.

"Penangkapan tersangka yang sedang menjabat sebagai Kadis DPMPTSP Provinsi Sumut itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021," kata Boy, Minggu (22/8/2021).

Diterangkan Boy, sebelumnya Effendi Pohan telah 2 kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka. Pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor: R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 dan Nomor: R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.

Setelah penangkapan, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Pura, Langkat. Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 tanggal 20 Agustus 2021.

"Tersangka juga didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa di Kejari Langkat sebelum dikirim ke Rutan Tanjung Pura," terang Boy.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan di Rutan Tanjung Pura

Kasus tersebut berawal dari proyek rehabilitasi atau pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan Jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provinsi Sumut TA 2020. Pada proyek itu terdapat anggaran Rp 4,48 miliar dan mengalami perubahan menjadi Rp 2,499 miliar untuk pemeliharaan 7 ruas jalan di Langkat.

Ruas jalan seperti Pangkalan Susu dan daerah lainnya. Diantaranya, terkuak penyimpangan manipulasi dokumen pertanggungjawaban, pelaksanaan kegiatan fiktif dan pengurangan volume pengerjaan.

"Saat ini tersangka ditahan terhitung mulai 21 Agustus 2021 hingga 9 September 2021 di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari," Boy menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.