Sukses

Duh, Insentif Nakes di Bandung Barat Dipotong hingga 25 Persen

Seorang perawat di RSUD Cikalongwetan mengatakan, insentif yang diterimanya harus dipotong 20%. Namun karena dinilai terlalu besar, ia hanya menyetor sebesar 15% dari nilai insentif yang diterima

Bandung Barat - Karut marut penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali terjadi. Kali ini, kabar tak sedap datang dari proses penyaluran insentif penanganan Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes).

Setelah molor hampir 7 bulan, insentif nakes di sejumlah rumah sakit umum daerah (RSUD) mendapat potongan dari pihak manajemen dengan besaran antara 15%-25%.

Diketahui, pada akhir Juli 2021, pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) telah mencairkan insentif penanganan Covid-19 sebesar Rp24,4 miliar, yang sempat molor selama 7 bulan. Insentif itu dibagi kepada 350 nakes berstatus PNS sebesar Rp9,7 miliar dan 508 nakes non-PNS sebesar Rp14,7 miliar.

Agnes (bukan nama sebenarnya), salah seorang perawat di RSUD Cikalongwetan mengatakan, insentif yang diterimanya harus dipotong 20%. Namun karena dinilai terlalu besar, ia hanya menyetor sebesar 15% dari nilai insentif yang diterima.

"Kita disuruh untuk menyisihkan potongan 20%, tapi kita hanya bisa ngasih sebesar 15%," papar Agnes beberapa waktu lalu.

Menurutnya, manajemen rumah sakit beralasan potongan itu diberikan untuk insentif petugas Covid-19 yang tak sempat diajukan. Mereka di antaranya adalah sopir ambulans, petugas jenazah, petugas bersih-bersih, dan lainnya.

"Memang kita tahu penanganan Covid-19 itu bukan hanya nakes tapi banyak yang terlibat seperti ambulans, petugas jenazah, petugas bersih-bersih. Kita juga tahu kalau sebagian besar mereka tak bisa diajukan mendapat insentif. Tapi potongan 20% dirasa sangat besar," tambahnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Ada SK Potongan Insentif

Agnes dan sejumlah nakes di RSUD Cikalongwetan sebenarnya tak keberatan kalau potongan tersebut diberikan bagi nakes lain yang tak dapat. Asal, manajemen mengeluarkan dasar hukum berupa surat keputusan (SK) agar keputusan itu transparan.

"Menurut kita 15% cukup untuk berbagi ke teman-teman yang gak terdaftar untuk dapet uang langsung insentif covid, ada juga alasan lain dirut nggak mau ngekuarin SK karena menurut dia ini pemberian se-ikhlasnya," Jelasnya.

"Kita gak mau kalau gak ada SK buat pegangan kita, soalnya kan ini itungannya dipatok. Apalagi pemotongan gak mau lewat transfer," tambahnya.

Menurut Agnes potongan insentif nakes bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pada pencairan pertama tahun 2020, pemotongan juga dilakukan dengan besaran 15%.

"Dari dulu tahun 2020 sudah ada potongan, tapi cuma 15%, sekarang tahun 2021 naik jadi 20%," ungkapnya.

Sementara itu, manajemen RSUD Cikalongwetan membenarkan terkait kabar pemotongan insentif penanganan Covid-19. Hal itu dilakukan agar petugas lain yang tak diajukan tetap mendapat insentif.

Dirut RSUD Cikalongwetan Maisara mengatakan pemotongan tersebut tak hanya terjadi di Cikalong Wetan, tapi juga terjadi di RSUD Lembang dan Cililin.

"Tidak hanya di Cikalong Wetan, di semua RSUD juga begitu. Di Cikalong justru yg paling kecil, RSUD lain lebih besar 25%. Pemotongannnya untuk dibagikan ke pegawai lain yang juga bekerja mengurusi pasien covid tapi nama mereka tidak dapat diusulkan. Seperti ME (mechanical engineering, supir ambulance, laundry, gizi, cssd, security)," ungkapnya.

Dapatkan berita Ayobandung.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.