Sukses

Tak Lolos Seleksi Administrasi, 154 Pendaftar CPNS Sragen Ajukan Sanggahan

Sebanyak 154 orang pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi mengajukan sanggahan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen

Sragen - Sebanyak 154 orang pendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi mengajukan sanggahan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen.

Namun, upaya sanggah itu tak memengaruhi hasil seleksi CPNS.

Penjelasan itu diungkapkan Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna, saat ditemui Solopos.com, Sabtu (21/8/2021), di Sambungmacan, Sragen.

Dia mengatakan sanggahan dari 154 orang itu terkait dengan syarat meterai yang tidak terpenuhi. Dia mengatakan alasan sanggah itu macam-macam, ada yang membeli meterai hanya sisa satu lembar dan ada yang tahunya hanya satu meterai untuk semua dokumen.

“Mereka ini dari pendaftar yang TMS. Sanggah yang diberikan itu termasuk sanggah ringan. Dengan alasan-alasan saat sanggah itu tidak memengaruhi hasil seleksi. Yang memenuhi syarat tetap tidak berubah. Sekarang tahapannya tinggal menunggu seleksi kompetensi dasar (SKD) yang akan dilaksanakan pada September 2021 mendatang,” ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

SKD Bersama dengan Daerah Lain

Sutrisna mengatakan SKD nanti masih dilaksanakan dengan bekerja sama dengan daerah lain karena dari sisi anggaran lebih irit.

Lokasinya di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) Gondangrejo, Karanganyar. Dia menerangkan kerja samanya nanti dengan Kabupaten Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Wonogiri.

Dalam pelaksanaannya nanti, Sutrisna mengatakan harus meminta izin ke Satgas Covid-19 tingkat nasional, yakni ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia menjelaskan dalam pelaksanaan SKD sudah diatur dengan jaga jarak dan protokol kesehatan lainnya.

“Dalam sehari ada tiga sesi, per sesi ada 100-150 orang peserta,” katanya.

Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.