Sukses

PPKM Diperpanjang, Ganjil Genap Berlaku Lagi di 2 Ruas Jalan Bandung Mulai 20 Agustus

Pemberlakuan ganjil genap ini untuk mengendalikan mobilitas warga saat PPKM level 4.

Liputan6.com, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menyatakan kembali memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan bermotor, mulai Jumat (20/8/2021). Pemberlakuan ganjil genap ini untuk mengendalikan mobilitas warga saat PPKM level 4.

Keputusan penerapan ganjil genap itu tertuang dalam surat keputusan Kepala Dishub Kota Bandung Nomor TU.01.02/2822-DISHUB/VIII-2021 tentang Pemberlakuan Ganjil Genap pada Kendaraan Bermotor dalam Rangka Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Kota Bandung.

“Pemberlakuan ganjil genap pada kendaraan bermotor dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kota Bandung, dilaksanakan mulai dari tanggal 20 Agustus 2021, sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021,” ujar Kepala Dishub Kota Bandung EM Ricky dikutip dari SK yang ditandatangani pada Kamis (19/8/2021).

Adapun pemberlakuan waktu ganjil genap dilaksanakan pada pagi hari mulai pukul 08.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB.

Penerapan ganjil genap Bandung disesuaikan dengan Angka Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang paling terakhir. Untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB ganjil, hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sedangkan, untuk kendaraan bermotor pribadi dengan nomor belakang TNKB genap, hanya dapat melintas pada tanggal genap.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dua Titik Ganjil Genap

Pihak Dishub menetapkan lokasi pemberlakuan ganjil genap di Kota Bandung dilaksanakan di dua titik, yaitu Jalan Ir H Djuanda. Mulai dari traffic light persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Cikapayang, sampai dengan persimpangan Jalan Ir H Djuanda-Jalan Dipatiukur.

Kedua, di Jalan Asia Afrika. Mulai dari traffic light persimpangan Jalan Tamblong-Jalan Asia Afrika, sampai dengan persimpangan Jalan Asia Afrika-Jalan Otto Iskandardinata.

Terdapat pengecualian kendaraan pada pemberlakuan ganjil genap. Di antaranya, kendaraan dinas TNI/Polri, kendaraan dengan TNKB merah, kendaraan angkutan umum online, kendaraan darurat Covid-19, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan pemilik/pekerja properti yang ada pada ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP dan surat keterangan kerja. Sebelumnya pada akhir pekan lalu, pihak Dishub bersama Polrestabes Bandung juga menerapkan sistem ganjil genap.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.