Sukses

Iseng Tanam Ganja dalam Pot Berbuah Celaka

Polisi mengamankan 58,7 gram biji ganja serta tiga pohon ganja di dalam pot yang sudah mengeluarkan daunnya

Liputan6.com, Semarang - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang meringkus dua pengedar ganja yang juga telah menanam narkotika jenis tanaman tersebut dengan menggunakan pot.

Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Perbawa Nugraha, di Semarang, Rabu, mengatakan bersama kedua tersangka tersebut disita sekitar 1 kg [ganja](https://www.liputan6.com/search?q=ganja+pot "") dalam bentuk daun, batang, dan biji.

Ia menjelaskan, pengungkapan perkara ini bermula dari penangkapan tersangka EJM (46), warga Genanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang diduga akan bertransaksi di sebuah SPBU di Kota Semarang.

Dari penangkapan tersebut, kata dia, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal tersangka hingga menemukan barang bukti ganja dalam bentuk daun, batang, dan biji, dengan berat sekitar 1,002 kg.

"Dari keterangan tersangka, ganja tersebut dibeli secara daring melalui media sosial dengan harga Rp5 juta per kg," katanya, dikutip Antara.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Tanam Ganja dalam Pot

Dalam pengembangannya, polisi kemudian menangkap satu tersangka lain berinisial MTAP (31), warga Bergas, Kabupaten Semarang.

Dari penangkapan MTAP, polisi mengamankan 58,7 gram biji ganja serta tiga pohon ganja di dalam pot yang sudah mengeluarkan daunnya.

"Tersangka ini mengaku iseng menanam di pot, namun ternyata tumbuh," katanya.

Penyidik, kata dia, masih mendalami dari mana barang haram tersebut berasal serta dijual ke mana saja.

"Untuk tanaman ganja yang ada di pot, tersangka mengaku tidak dijual, hanya untuk dinikmati sendiri," katanya lagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.