Sukses

Gajah Ditemukan Mati Tragis Tanpa Kepala di Perkebunan Sawit, 5 Orang Jadi Tersangka

Seekor gajah jantan berusia 12 hingga 15 tahun ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 11 Juli 2021

Liputan6.com, Aceh Timur - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangkap lima terduga pelaku pembunuhan gajah yang ditemukan tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy didampingi Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kelima pelaku pembunuhan gajah yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

 

"Kelima pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN alias DG (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46). Pelaku JN alias DG diduga yang meracuni dan memotong leher gajah tersebut," kata Kombes Pol Winardy, dikutip Antara.

Sedangkan empat terduga pelaku pembunuhan gajah lainnya, kata Kombes Pol Winardy, berperan sebagai penjual atau yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gajah Mati karena Diracun

Kombes Winardy menyatakan, sebelumnya seekor gajah jantan berusia 12 hingga 15 tahun ditemukan mati tanpa kepala di area perkebunan sawit, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada 11 Juli 2021.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyebab kematian gajah karena diracun. Pelaku diduga mengambil gadingnya untuk diperdagangkan, kata Kombes Winardy.

"Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Terduga pelaku yang masuk DPO tersebut kini masih dalam pengejaran," kata Winardy.

Ia mengatakan pula, para pelaku beserta barang bukti berupa hasil kejahatan dan alat-alat yang digunakan diamankan di Polres Aceh Timur untuk pengembangan lebih lanjut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.