Sukses

Nasib 7 Pelajar Perusak Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul HUT ke-76 RI

Berkas perkara tujuh pelajar pelaku perusakan bendera merah putih dan umbul-umbul bernuansa kemerdekaan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Bagaimana nasib ketujuh pelajar itu?

Liputan6.com, Gunungkidul - Berkas perkara tujuh pelajar pelaku perusakan bendera merah putih dan umbul-umbul bernuansa kemerdekaan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA). Namun, ketujuh pelajar tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.

Setelah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Wonosari, didampingi orangtua masing-masing, ketujuh pelaku tersebut diperiksa UPPA Polres Gunungkidul pada Senin (16/8/2021) siang. Pemeriksaan guna mendapatkan keterangan lebih jauh terkait motif pelaku melakukan perusakan ini juga melibatkan BAPPAS.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana melalui Kanit Pidum Iptu Wawan Anggoro menyampaikan pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan terhadap ketujuh pelaku perusakan. Kasus perusakan bendera merah putih termasuk sebagai perkara besar karena merusak lambang negara.

Meski ancaman hukumannya adalah 5 tahun penjara, tetapi dikarenakan pelaku masih anak-anak sehingga pihak kepolisian masih belum menetapkan akan dilakukan tindakan hukum atau pembinaan terhadap pelaku.

"Kasus tersebut termasuk kasus besar tapi kita juga memikirkan atas masa depan anak-anak. Sehingga antara pembinaan atau tindakan hukum itu masih kita akan bicarakan juga dengan BAPPAS dan Unit PPA," ujar dia di sela pemeriksaan.

Karena statusnya masih anak di bawah umur, sementara pelaku masih ditetapkan sebagai Anak Berurusan dengan Hukum (ABH), maka ada perlakuan khusus. Saat ini, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan sehingga pihaknya belum menaikkan ke proses penyidikan.

Pihaknya masih mendalami motif-motif pelaku melakukan perusakan bendera merah putih. Untuk sementara, para pelajar tersebut mengaku melakukan perusakan karena iseng. Mereka merasa senang usai melakukan perusakan sehingga kembali melakukan hal yang sama.

"Kami masih dalami motif kemudian pasal-pasal yang akan disangkakan saat ini juga kita masih menunggu dari pihak pelapor untuk menjelaskan duduk perkaranya," bebernya.

Kanit UPPA Polres Gunungkidul Ipda Ratri Ratnasari, mengatakan, dari keterangan para pelaku, motif yang didapatkan sementara ini masih sebatas kenakalan remaja atau iseng. Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada motif lain atau tidak karena perusakan ini dilakukan selama 3 hari berturut-turut di tempat berbeda.

"Pelaku perusakan bendera tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib apel," tambahnya.

Ratri tidak membantah jika apa yang dilakukan para pelajar tersebut tidak lepas dari lamanya anak-anak tidak bersekolah. Namun tidak hanya itu, aksi perusakan tersebut juga karena lemahnya pengawasan orangtua terhadap anak-anak mereka.

Menurut Ratri, kelompok anak yang melakukan perusakan bendera tersebut adalah rekan sepermainan. Mereka berbeda sekolah, tetapi sering bermain bersama. Kelompok mereka juga belum mengarah ke genk motor meskipun beraksi menggunakan 4 sepeda motor.

"Paling kecil umur 9 tahun atau kelas 6 SD dan sisanya SMP kelas 1. Kami akan libatkan sekolah untuk melakukan pembinaan," dia menandaskan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.