Sukses

Soal Harga Tes PCR Covid-19 di Indonesia, Gubernur Edy: Saya Maunya Gratis

Terkait keluhan masyarakat mengenai tingginya harga Tes Swab PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga.

Liputan6.com, Medan Terkait keluhan masyarakat mengenai tingginya harga Tes Swab PCR (Polymerase Chain Reaction) Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga.

Presiden Jokowi meminta Menkes Budi Gunadi untuk menurunkan harga Tes Swab PCR Covid-19 di Indonesia menjadi Rp 450.000 hingga Rp 550.000. Menangapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan keputusan kepada para ahli.

"Perlu dikaji sama ahlinya. Dikaji, saya tak mengerti, karena itu urusan dagang," kata Gubernur Edy kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut, Senin (16/8/2021).

Secara pribadi, Gubernur Edy menginginkan Tes Swab PCR Covid-19 di fasilitas kesehatan dilakukan secara gratis. Selama ini harga Tes Swab PCR Covid-19 di Sumut berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 1 juta.

"Maunya kalau saya gratis lagi, bukan turun," ujar orang nomor satu di Sumut itu.

Untuk diketahui, fasilitas Tes Swab PCR Covid-19 di Sumut juga ada yang gratis. Seperti di Laboratorium Kesehatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Rumah Sakit USU hingga Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP).

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kemenkes Tetapkan Tarif PCR

Berdasarkan informasi diperoleh Liputan6.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi Tes Swab PCR Covid-19 sebesar Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, Rp 525.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Dengan demikian Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription PCR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.