Sukses

PPKM Diperpanjang, Penerapan Ganjil Genap di Cirebon Tak Pakai Sanksi Tilang

Pemkot Cirebon menerapkan sistem ganjil genap sepanjang PPKM untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

Liputan6.com, Cirebon - Penerapan sistem ganjil genap di Cirebon dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19 dipastikan tidak akan membuat masyarakat resah dan kecewa.

Dalam penerapannya, pengendara yang terkena ganjil genap akan diputarbalik. Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis memastikan, tidak ada sanksi lain dalam penerapan sistem ganjil genap.

"Tadi sudah digarisbawahi sama Pak Kapolres bahwa tidak ada sanksi tilang di setiap jalan yang diberlakukan pengaturan ganjil-genap," kata Azis, Jumat (13/8/2021).

Azis juga menyambut baik dukungan DPRD Kota Cirebon untuk bersama-sama berupaya menekan laju penyebaran Covid-19 di Cirebon.

"Mereka telah merangkum semua pendapat masyarakat Kota Cirebon dan mengundang kami untuk berdialog," ungkap Azis.

Selanjutnya, telah disepakati mereka akan bersama-sama melihat uji coba yang dilakukan mulai Jumat-Sabtu, 13-14 Agustus 2021, dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keputusan Wali Kota

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD, Harry Saputra Gani mengaku menghormati kebijakan Wali Kota dan Kapolres Cirebon Kota yang telah meramu kebijakan pemberlakuan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap.

"Kita akan uji coba dulu, nanti akan kita evaluasi," ungkap Harry.

Harry menyatakan, saat ini keran ekonomi telah dibuka kembali, namun jangan sampai kebablasan. Sehingga kebijakan sistem ganjil-genap ini perlu dilakukan.

Ia memberikan saran agar dilakukan di batas kota, dan kendaraan roda dua dikecualikan.

Hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah. Dirinya telah menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota dan Kapolres Cirebon Kota untuk memberlakukan uji coba ganjil-genap terlebih dahulu di 8 ruas jalan di Kota Cirebon.

"Kami sepakat untuk diujicobakan dulu, karena nanti ada evaluasi yang diterapkan," ungkapnya.

Selain itu pemberlakuan sanksi berupa tilang juga tidak akan dilakukan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, yang penting taat.

"Jadi masyarakat juga bisa cukup lega," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.