Sukses

Iseng Goda Istri Tetangga, Pria di Cilacap Babak Belur Dihajar hingga Pingsan

Liputan6.com, Cilacap - Personel Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan menangkap DF (37), warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Akibat penganiayaan itu itu, korban ST (41) sempat tak sadarkan diri. Korban merupakan tetangganya sendiri di Kelurahan Tambakreja.

Penganiayanan itu terjadi pada Sabtu, 31 Juli 2021, sekira pukul 12.00 WIB di depan konter HP milik pelaku di Jalan Katamso, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah.

Terduga pelaku datang ke konter HP milik ST. Tanpa banyak bicara, DF kemudian memukul ST menggunakan vapor di bagian kepalanya.

“Korban datang ke konter HP milik ST. dan pada saat itu ST sedang duduk tiba-tiba DF memukul ST menggunakan vapor pada kepala ST sebanyak 3 kali,” kata Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba, dalam keterangannya, Kamis malam (5/8/2021).

Selain menggunakan vapor DF juga memukul ST menggunakan tangannya, sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang korban robek, mata kiri memar, telinga kanan mengeluarkan darah. Dan ST langsung tidak sadarkan diri hingga saat ini.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengakuan Terduga Pelaku

Pelaku mengaku cemburu lantaran ST kerap menggoda istrinya. Perbuatan itu membuat pelaku emosi dan akhirnya nekat menganiaya korban.

“Saya melakukan ini sebab saya merasa cemburu dan tidak nyaman dengan perilaku ST yang sering mengganggu rumah tangga saya dengan menggoda istri saya, sehingga menyebabkan saya emosi hingga melakukan pemukulan terhadap ST,” ucap tersangka.

Namun begitu, DF merasa menyesal atas perbuatannya. Pasalnya, dia harus mendekam di penjara dan meninggalkan istri dan dua orang anak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Rifeld.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.