Sukses

Terlibat Ajang Tarung Bebas 'Makassar Street Fight', 8 Pemuda Ditangkap Polisi

Mereka pun disangkakan pasal 184 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Liputan6.com, Makassar - Polisi akhirnya berhasil mengungkap aksi tarung bebas jalananyang diinisiasi oleh akun Instagram @makassarstreet_fight. 8 pemuda yang terlibat pun berhasil diamankan dibeberapa tempat berbeda.

Tak tanggung-tanggung, aparat kepolisian dari Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang harus bekerja sama untuk mengungkap ajang tarung bebas jalanan ini.

"Sejak viral kami langsung bekerja sama untuk mengungkap kejadian ini, dan Alhamdulillah kami berhasil menangkap 8 pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rachman, kepada wartawan, Rabu (4/8/2021).

Adapun pemuda yang berhasil ditangkap itu terdiri dari dua petarung yakni RA dan MA dan enam penonton yakni EI, AB, TS, MRA, MAF dan MAS. Para pemuda yang ditangkap karena terlibat tarung bebas jalanan ini rata-rata masih pelajar. 

"Mereka ini ada yang masih dibawah umur. Kisaran 15 tahun hingga 19 tahun," jelas Jamal.

Jamal mengaku bahwa aparat kepolisian hingga kini masih memburu pemilik akun Instagram @makassarstreet_fight sebagai penyelenggara ajang tarung bebas jalanan tersebut.

"Selain itu kita juga masih buru para petarung yang ikut dalam ajang tersebut," ucap dia.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Modus Operandi

Jamal kemudian menjelaskan modus admin akun Instagram @makassarstreet_fight dalam menyelenggarakan ajang tarung bebas jalanan tersebut. Menurut dia, admin membukan pendaftaran bagi para calon petarung lalu mengagendakan waktu dan tempat untuk menjadi lokasi pertarungan.

"Nah yang kemarin ini lokasinya ada dua, karena pertarung ada empat orang. Lokasinya itu di Jalan Ince Nurdin dan di Monumen Mandala," jelasnya.

Sementara para penonton yang ingin hadir dikenakan biaya Rp10 ribu. Selain itu, para penonton yang hendak taruhan juga diwajibkan menyetor 10 persen hasil kemenangannya kepada pertarung jagoannya.

"Petarung ini diberikan sekitar 10 persen dari penjualan tiket atau pun Rp1,5 juta. Dan untuk penonton ini ditarif uang tiket sekitar Rp10 ribu per orang," ucap Jamal.

Dalam ajang pertarungan bebas itu sendiri disiapkan seorang wasit. Sementara para petarung diwajibkan adu jotos dengan tangan kosong.

"Pertarungan baru akan dihentikan dan ditentukan pemenangnya ketika ada yang menyerah atau dihentikan oleh wasit karena ada yang sudah tidak bisa melanjutkan pertarungan," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Ancaman Hukuman

Delapan pemuda itu saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar untuk mengungkap jaringan tarung bebas yang diadakan secara ilegal tersebut.

Jamal menuturkan bagi para petarung yang terlibat dalam tarung bebas jalanan itu disangkakan pasal 184 KUHP. Sementara para penonton disangkakan pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya itu 1 tahun penjara," ucap dia.

Jamal pun mengimbau agar para orangtua menjaga anak-anaknya agar tidak ikut ajang tarung bebas jalanan tersebut. Ia juga meminta masyarakat segera melapor ke polisi apabila melihat aksi serupa.

"Bisa telepon ke 110 atau melaporkan ke Polsek terdekat," imbuhnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.