Sukses

Gerakan 'Bela dan Beli' Solusi Hidupkan UMKM Saat Pandemi

PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Aturan ini telah membuat pelaku UMKM menjerit. Bahkan, banyak yang gulung tikar karena tak dapat menjalankan usahanya.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus 2021 mendatang yang berlaku di 21 provinsi dengan 25 Kabupaten/kota demi menekan laju lonjakan kasus positif Covid-19. Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) UGM Hempri Suyatna menjelaskan perpanjangan PPKM menjadi ancaman serius bagi deindustrialisasi sektor UMKM karena telah membuat banyak UMKM yang gulung tikar. 

"Perpanjangan PPKM level 4 ini berpotensi menambah beban berat pelaku UMKM. Banyak sektor UMKM yang gulung tikar atau alih profesi," kata Hempri, Senin (2/8/2021).

Hempri mengatakan para pelaku UMKM ini memerlukan jejaring pemasaran selain modal usaha. Selain itu, bagi pelaku UMKM yang ingin alih profesi perlu fasilitas pengembangan UMKM.

"Sayangnya ini kurang mampu dilakukan oleh pemerintah," ujarnya.

Hempri menilai pemerintah dan swasta bisa membantu UMKM melalui inovasi-inovasi dengan sistem giliran pedagang sesuai penerapan protokol kesehatan. Selain itu, juga perlu adanya gerakan bela dan beli produk lokal terus digaungkan agar pelaku UMKM tetap bisa bertahan. 

"Saya kira ini sangat membantu di tengah menurunnya daya beli masyarakat," paparnya.

Hempri menilai UMKM sebenarnya punya kapasitas dan pengalaman untuk bertahan di tengah pandemi, tetapi apabila tidak ada responsivitas pemerintah untuk membantu dan memfasilitasi UMKM di tengah krisis, maka UMKM pun susah untuk bertahan.

"Saya kira bansos dan digitalisasi UMKM selama ini tidak cukup efektif untuk membantu UMKM. Ke depan sebenarnya juga perlu dipikirkan desain jaminan sosial  bagi pelaku UMKM sehingga mereka bisa tetap terus survive ketika terjadi bencana seperti ini. Gagasan ini sudah lama dimunculkan tapi hingga saat ini belum terealisasi," dia menandaskan.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.