Sukses

Cerita di Balik Video Viral Istri Sah Tikam Mahasiswi Diduga Pelakor di Makassar

Istri sah pun diancam hukuman 7 tahun penjara atas perbuatannya.

Liputan6.com, Makassar - Sebuah video Tiktok viral sejak Kamis (29/7/2021). Video tersebut menunjukkan kepanikan sejumlah warga lantaran melihat seorang wanita membawa pisau dan wanita lainnya diberikan pertolongan lantaran sekujur tubuhnya dipenuhui luka tusuk. 

Belakangan kejadian itu diketahui terjadi di depan sebuah klinik kecantikan yang berada di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Wanita yang membawa pisau itu adalah HT (34) sementara wanita yang diberi pertolongan oleh sejumlah warga karena menderita luka tusuk adalah RK (27). 

Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan bahwa pihaknya telah mengamakan HT, sementara korban yang merupakan seorang mahasiswi telah mendapat pertolongan di rumah sakit. Di hadapan polisi, HT mengaku bahwa dia emosi lantaran RK telah menjadi orang ketiga dalam rumah tangganya. 

"Pengakuannya, RK ini menjadi orang ketiga dari hubungan HT dengan suaminya. RK dituding merebut suaminya HT," kata Andi Ali, Sabtu (31/7/2021).

Berdasarkan rekaman CCTV, RK terlihat mengenakan pakaian terusan sampai lutut. Dia keluar dari klinik dan langsung menuju ke mobilnya yang ia parkir di depan klinik kecantikan tersebut. HT yang sejak awal menunggu kemunculan RK pun langsung menghampirinya.

Mereka bertemu tepat disamping mobil RK hingga keduanya terlibat cekcok. Melihat keduanya adu mulut, juru parkir klinik kecantikan lalu sempat menghampirinya dan berusaha melerai namun pertikaian keduanya.

HT yang kalap pun langsung menjambak rambut RK. Mahasiswi ini sempat mencoba kabur untuk menyelamatkan diri. Tetapi, usaha itu gagal lantaran HT menjambak rambut RK dengan cukup kuat. 

Pada saat itu, HT langsung mengeluarkan pisau yang dibawanya. Sembari menjambak rambut RK dengan tangan kanannya, ia kemudian menusuk RK berkali-kali dengan tangan kirinya. 

Juru parkir dan warga yang berada di lokasi kemudian menarik HT dan berusaha membuat wanita berusia 34 tahun itu tenang. RK sendiri terlihat tak berdaya dan nyaris ambruk setelah ditikam berulang kali.

Melihat RK bersimbah darah, juru parkir tersebut langsung berusah menolongnya dan mengevakuasinya ke rumah sakit setempat. Sementara itu, pelaku HT yang ingin mencoba kabur langsung diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polisi.

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ancaman Hukuman

AKP Andi Ali Surya mengatakan, terduga pelaku penusukan berinisial HT saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang. Akibat perbuatannya wanita beruisa 34 tahun itu pun diancam hukuman 7 tahun bui. 

"Terduga pelaku HT, disangkakan dengan pasal 353 ayat 2 subaider pasal 351 ayat 2, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ali kepada wartawan, Jumat 30 Juli 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HT mengakui segala perbuatannya dan telah menusuk RK secara membabi buta di area parkiran salah satu klinik kecantikan yang berada di Jalan Boulevard Makassar, pada Kamis 29 Juli 2021, pukul 15.40 WITA. RK ditusuk menggunakan pisau dapur yang sebelumnya telah disiapkan oleh HT.

"Pelaku mengakui menusuk korban karena emosi. RK, diduga menjadi orang ketiga dalam hubungan pernikahan pelaku, HT, dengan suaminya," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.