Sukses

Ada Diskon Pajak Kendaraan hingga 10 Persen di Garut, Buruan!

Selain ragam diskon yang diberikan, program Triple Untung juga memberikan hadiah yang menarik bagi pemilik kendaraan.

Liputan6.com, Garut - Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Garut, Jawa Barat, segera menggulirkan program pesta diskon penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus mendatang.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Garut Andri Wijaya mengatakan, program tripel untung tahun ini merupakan kelanjutan dari program serupa tahun lalu.

Terobosan ini diharapkan mampu menggenjot peningkatan pajak dari sektor PKB, yang dihelat hingga 24 Desember mendatang. “Ada beberapa kemudahan yang diberikan,” kata dia, Jumat (29/7/2021).

 

Pertama, diskon PKB 2 persen per bulan bagi warga yang tepat waktu membayar pajak. “Pajak itu bisa dibayarkan 6 bulan sebelum habis masa jatuh tempo,” kata dia.

Dalam prakteknya, warga bakal mendapatkan diskon sebesar 2 persen saat membayar pajak satu bulan sebelum kadaluarsa, dan jumlah bakal bertambah yang disesuaikan dengan masa kadaluarsa pajak kendaraan.

“Misalnya kalau pajaknya habis pada bulan September dibayar bulan Agustus ada diskon 2 persen, kalau habis September dibayar Juli ada diskon 4 persen, sampai ke 6 bulan sebelum masuk berarti ada diskon 10 persen,” papar dia.

Dengan diskon itu, pemilik kendaraan dengan jumlah pembayaran pajak yang cukup besar bakal diuntungkan.  

“Memang untuk (pajak) motor tidak terasa, misalkan pajak motor Rp200 ribu 10 persen hanya Rp20 ribu, tapi kalau yang Fortuner (pajaknya) sekitar Rp8 juta, 10 persen ya lumayan Rp800 ribu,” kata dia.

Kedua, pemberian diskon biaya BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) 1 untuk pembelian kendaraan baru sekitar 12 persen. “Di sini saat beli kendaraan baru bisa tanya ke dealer ada diskon BBNKB 1,” kata dia.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penghapusan Denda Pajak

Ketiga, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang telah melebihi kadaluarsa hingga dua tahun, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak kendaraan.

”Misalkan pokoknya Rp200 ribu, denda pajaknya Rp100-200 ribu, nah cukup pokoknya saja yang dibayarkan,” kata dia.

Keempat, bebas pajak BBNKB 2, yakni bebas balik nama kendaraan yang berlaku bagi kendaraan bekas. “Nanti saat beli motor atau mobil bekas, ketika akan dikembalikan ke nomor atau ke nama pemilik baru kan ada biaya BBNKB, nah itu biayanya dinolrupiahkan,” ujar dia.

Kelima, bebas tunggakan PKB tahun ke lima. Bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari lima tahun, maka yang dibayarkannya cukup 4 tahun ke belakang serta setahun ke depan.

Andri menambahkan, selain panen diskon dan penghapusan denda pajak, program Triple Untung pun memberikan hadiah yang menarik bagi pemilik kendaraan.

“Untuk tahun ini hadiah utamanya satu unit sepeda motor 150 CC, berikutnya 5 buah sepeda motor 110 cc, serta 10 tabungan,” kata dia.

Dengan banyaknya kemudahan yang diberikan, minat warga Garut untuk membayar pajak bisa lebih meningkat tahun ini.

“Kebetulan untuk beberapa undian, termasuk dua tahun ke belakang, masyarakat Garut selalu mendapat hadiah utama,” ujar dia menyemangati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.