Sukses

Polda Jateng Bebaskan 2 Provokator Aksi 24 Juli di Semarang, Kok Bisa?

Polisi membebaskan dua terduga provokator perencana aksi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, pada 24 Juli 2021, melalui "restorative justice" (keadilan restoratif)

Liputan6.com, Semarang - Polisi membebaskan dua terduga provokator perencana aksi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah, pada 24 Juli 2021, melalui "restorative justice" (keadilan restoratif).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Rabu, mengatakan kedua terduga pelaku provokasi aksi 24 Juli tersebut kooperatif dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Keduanya berjanji akan ikut menciptakan rasa aman bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19," katanya, dikutip Antara.

Ia berpesan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial di tengah pandemi COVID-19.

Menurut dia, pemberlakuan PPKM memang membuat masyarakat tidak nyaman dalam beraktivitas.

Meski demikian, ia meminta masyarakat mendukung kebijakan tersebut agar negeri ini bisa segera terbebas dari pandemi COVID-19.

Sebelumnya diberitakan, polisi meringkus dua orang di Semarang yang merupakan terduga provokator ajakan aksi yang akan digelar di sejumlah daerah pada 24 Juli 2021.

Kedua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penangkapan 2 Provokator Aksi 24 Juli

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy dalam siaran pers di Semarang, Sabtu, mengatakan dua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut.

Ia menjelaskan tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial.

"Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti," katanya.

Menurut dia, perencanaan aksi 24 Juli 2021 tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi Zoom.

Selain itu, lanjut dia, terdapat pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi Whatsapp.

Ia menuturkan dari percakapan di grup Whatsapp tersebut terungkap ajakan aksi di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dan selalu menjaga kamtibmas yang kondusif di tengah pandemi COVID-19.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.