Sukses

Konvoi Pulang Kondangan Berujung Pengeroyokan hingga Tewas di Minahasa Selatan

Hanya karena berpapasan dan mendengar makian, sekelompok pemuda usai kondangan mengeroyok dan menikam seorang pria hingga tewas.

Liputan6.com, Manado - Satreskrim Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus pengeroyokan berujung penikaman yang berakibat seorang pria meninggal dunia. Korban atas nama Hardy Lumuko (41), warga Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.

Dalam pengembangan kasus penikaman ini, Satreskrim Polres Minahasa Selatan menetapkan tujuh tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut.

Kasatreskrim Polres Minahasa Selatan AKP Rio Gumara mengatakan, pihaknya telah menahan tujuh tersangka, antara lain berinisial MS (20), RR (17), FS (18), VM (17), OL (23), NN (20), dan SN (22).

"Ketujuh tersangka merupakan warga Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan," ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersinggung Saat Berpapasan

Gumara menceritakan, peristiwa penikaman hingga tewas itu terjadi di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, Kecamatan Ranoyapo, pada Jumat (24/7/2021), sekitar pukul 22.30 Wita. Saat itu para tersangka yang berboncengan menggunakan enam unit sepeda motor, pulang dari acara pesta perkawinan di Desa Powalutan menuju Desa Tompasobaru Satu.

"Saat melintas di Jalan Raya Desa Mopolo Esa, sepeda motor para tersangka berpapasan dengan sebuah sepeda motor lain yang dinaiki tiga orang," ungkap Gumara.

Saat berpapasan itulah ada ucapan makian yang membuat salah satu pihak tersinggung, hingga berlanjut menjadi pengeroyokan dan berujung penikaman yang menewaskan korban.

Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 Sub 351 ayat (3) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP S Norman Sitindaon mengimbau warga untuk tetap tenang, menahan diri, dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian. Para tersangka kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.