Sukses

Pembunuhan Debt Collector di Bali, Polda: Tagih Utang Jangan Pakai Pihak Ketiga

Liputan6.com, Denpasar - Tragedi pembunuhan di Monang-Maning, Denpasar pada Jumat (23/7/2021) lantaran permasalahan sepeda motor kredit macet menjadi sorotan publik. Tak ingin kasus serupa terulang kembali, Polda Bali menggelar pertemuan dengan mengundang pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga keuangan, dan pihak eksternal keuangan.

Polda Bali mengadakan acara virtual melalui aplikasi Zoom dengan topik 'Harkamtibmas berkaitan penarikan jaminan fidusia oleh internal atau eksternal finance'.

Acara ini dipimpin oleh Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya, diikuti oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Deputi Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen dan Manajemen Strategi dan Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia-Bali dan 36 peserta dari lembaga keuangan, dan 6 peserta dari eksternal finance.

Tiga narasumber yang hadir dalam kegiatan Zoom tersebut adalah, OJK diwakili oleh Giri Tribroto dan Yan Jimmy Hendrik Simarmata, sedangkan dari kepolisian diwakili oleh Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Dewa Ketut Putra.

AKBP Ambariyadi Wijayadi mengatakan acara tersebut adalah upaya Polri agar peristiwa yang terjadi di di Jalan Subur, Monang Maning, Denpasar tidak terjadi lagi.

"Padahal semua sudah tertuang secara jelas dalam aturan bagaimana pihak kreditur menarik jaminan fidusia, apabila pihak debitur tidak bisa melaksanakan kewajibannya," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, Rabu (28/7/2021).

 

Simak video pilihan berikit ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lembaga Keuangan Lebih Teliti Sebelum Berikan Kredit

Ia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi catatan yang harus dipatuhi oleh pihak finance, sehingga pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan. Seluruh peserta sepakat mentaati dan mematuhi aturan yang telah ada, sesuai UU Fidusia No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

Menurutnya, berdasarkan Perkap No 8 Tahun 2011, pihak finance dimungkinkan untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk melakukan pengamanan guna menguasai fisik dari benda yang diikat jaminan fidusia.

"Untuk itu, pihak finance dalam melakukan proses pemberian kredit (survei) dilakukan kepada calon debitur agar lebih teliti dan hati-hati, ucap dia.

Namun dalam praktiknya, masih banyak ditemukan tindakan debt collector yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, bahkan mengarah ke perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan mereka bisa mengarah ke tindak pidana, salah satunya adalah pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.

"Segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, kami mengimbau kepada finance agar tidak menggunakan pihak ketiga dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia atau kredit macet,” tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.