Sukses

Penyuap Gubernur Sulsel Nonaktif Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah

Liputan6.com, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar akhirnya menghukum penyuap Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dengan pidana penjara 2 tahun, Senin (26/7/2021).

Putusan hukuman badan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino tersebut, sejalan dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Hanya saja terdapat perbedaan dalam hal besaran denda yang diberikan kepada terdakwa perkara penyuapan Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah itu. Majelis Hakim mengurangi nilai denda yang sebelumnya oleh tuntutan JPU KPK sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan menjadi Rp150 juta subsider 4 bulan.

Ibrahim Palino selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penyuapan tersebut menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider 4 bulan," kata Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim.

"Dan memerintahkan terdakwa tetap dalam sel tahanan. Di mana masa penahanannya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," Ibrahim Palino menambahkan.

Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto melalui anggota tim penasehat hukumnya, Bambang menyatakan menerima putusan Majelis Hakim tersebut.

"Pada dasarnya kami menerima putusan Majelis. Kami tak ajukan banding," ucap Bambang.

Sementara JPU KPK yang diwakili oleh Andri Lesmana mengatakan pihaknya masih berfikir-fikir dulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Biar kami berkoordinasi dulu dengan pimpinan dan Jaksa yang lain," ucap JPU KPK dalam perkara penyuap Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, Andri itu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Putusan Dinilai Tak Beri Efek Jera

Wakil Ketua Eksternal Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Hamka mengatakan pihaknya tetap menganggap putusan terhadap terdakwa penyuap Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah, Agung sucipto sangat rendah dan tidak memberikan efek jera.

Apalagi dalam persidangan, lanjut dia, semua unsur pasal yang didakwakan oleh JPU KPK terpenuhi, bahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap Gubernur Sulsel non-aktif secara berulang kali.

Seharusnya, kata Hamka, Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino memberikan vonis maksimal dan mengabaikan tuntuntan rendah dari JPU KPK terhadap terdakwa, sehingga memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ia berharap Ketua Mahkamah Agung memberikan perhatian terhadap pemberian putusan-putusan ringan terhadap pelaku korupsi. Mengingat kejahatan korupsi merupakan extra ordinary crime. Maka diperlukan komitmen yang tegas dari setiap Majelis Hakim yang menangani kasus-kasus korupsi.

"Olehnya itu kami mendesak kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan terkait pemberian putusan ringan terhadap pelaku korupsi," tegas Hamka.

 

3 dari 4 halaman

Tuntutan JPU KPK

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang dibacakan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa 13 Juli 2021, terdakwa dituntut 2 tahun penjara denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tim JPU KPK yang dikomandoi oleh Muhammad Asri itu mengatakan perbuatan terdakwa Agung Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Ancaman pidana itu maksimal 5 tahun sesuai pasal dan yang kami tuntut itu 2 tahun dikurangi masa tahanan secara kumulasi dengan denda," ucap Asri dalam tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ibrahim Palino selaku Ketua Majelis Hakim.

Selain tuntutan hukuman badan berupa pidana 2 tahun penjara, JPU KPK turut menuntut kontraktor asal Kabupaten Bulukumba itu dengan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Dendanya itu Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan," terang Asri.

Ia mengatakan tuntutan yang diberikan kepada terdakwa tersebut berdasarkan dua hal yaitu hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan.

Yang meringankan, kata dia, di mana selama persidangan berlangsung terdakwa bertindak kooperatif dan sangat terbuka dalam membuat terang perkara. Adapun hal-hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Tentang pengajuan sebagai Justice Collabolator, kami sebagai JPU menolak karena terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara pemberian suap ini," jelas Asri.

 

4 dari 4 halaman

Kronologi Perkara

Diketahui dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Masing-masing Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, dan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang berperan sebagai penerima suap, turut juga seorang kontraktor ternama di Kabupaten Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka yang diketahui berperan sebagai pemberi suap. Agung Sucipto merupakan direktur salah satu perusahaan pemenang proyek di lingkup Pemprov Sulsel yang bernama PT. Agung Perdana Bulukumba.

Dari hasil penyidikan, KPK membeberkan jika Nurdin Abdullah diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Agung Sucipto. Tak hanya itu, ia juga turut diduga menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor yang total nilainya sebesar Rp3,4 miliar.

Awal kasus ini terungkap setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp2 miliar yang tersimpan di sebuah koper di rumah dinas Sekretaris PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan tim penindakan KPK di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim KPK turut menyita uang yang berjumlah sekitar Rp3,5 miliar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.