Sukses

Komplotan Teror Lempar Batu ke Kaca Truk di Klaten Terungkap

Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap empat orang anggota komplotan pelaku teror lempar batu ke kaca truk dan mobil

Klaten - Jajaran Polres Klaten berhasil menangkap empat orang anggota komplotan pelaku teror lempar batu ke kaca truk dan mobil yang bikin resah para pengendara beberapa waktu terakhir.

Empat orang pelaku itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan terus diperiksa intensif. “Untuk sementara kami amankan empat orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan seperti diberitakan detikcom, Minggu (25/7/2021).

Andriansyah mengatakan empat pelaku teror lempar batu ke kaca truk dan mobil di Klaten yang tertangkap itu, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sedangkan satu orang lainnya sudah dewasa.

Tiga anak di bawah umur terduga pelaku teror lempar batu, penanganan kasusnya secara diversi atau penyelesaian di luar peradilan pidana dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ketiganya tidak ditahan.

“Yang dewasa kami tahan. Sedangkan tiga orang yang anak di bawah umur kami kembalikan ke orang tua dulu dan Bapas yang melakukan penelitian,” sambung Andriansyah.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilakukan di Berbagai Lokasi

Andrianyah menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat tersangka yang merupakan warga Klaten tidak hanya beraksi di satu lokasi. Mereka juga melakukan perusakan di beberapa lokasi. “Termasuk beberapa kejadian sebelumnya baik truk, mobil sedan, dan truk tangki,” sambung Andriansyah.

Mengenai motif pelaku melakukan teror lempar batu ke truk dan mobil yang melintas di jalanan Klaten, Andriansyah mengatakan mereka mengaku hanya iseng.

Meski begitu, Andriansyah mengatakan perbuatan mereka dinilai telah meresahkan. Polisi pun memastikan kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Namanya remaja, mungkin iseng, ngerjain. Tapi itu bagi kita perbuatan yang sudah meresahkan dan harus ditindak,” lanjut Andriansyah.

Andriansyah menerangkan para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. Ancaman hukumannya sampai lima tahun penjara.

Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.