Sukses

Polisi Tetapkan Selebgram HK dan Pemilik Toko Tersangka Kerumunan di Lhokseumawe

Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir akibat kedatangan selebgram tersebut melanggar kekarantinaan kesehatan

Liputan6.com, Aceh - Penyidik Polres Lhokseumawe menetapkan selebgram berinisial HK sebagai tersangka karena diduga menyebabkan kerumunan orang saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan selain HK, penyidik juga menetapkan KS, pemilik toko grosir di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, yang didatangi selebgram itu, sehingga menimbulkan keramaian orang.

"Penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir akibat kedatangan selebgram tersebut melanggar kekarantinaan kesehatan.

Pelanggaran, kata Kombes Pol Winardy, dengan mengabaikan protokol kesehatan sebagaimana diatur Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo Pasal 55 KUHP.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Toko Disegel

Selain itu, Kombes Pol Winardy, personel Polres Lhokseumawe bersama petugas Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe menyegel dan memasang garis polisi di toko grosir tempat kerumunan terjadi.

Menurut Kombes Pol Winardy, penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kemudian, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100/266/2020 perihal nenutup/pembatasan sementara tempat keramaian. Penyegelan terhitung 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan, kata Kombes Pol Winardy.

"Kalau dilihat dari dua dasar hukum itu, jelas pemilik toko grosir telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat," kata Kombes Pol Winardy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.