Sukses

Jaksa Jebloskan Pejabat Perusak Turap Danau Tajwid ke Penjara

Penyidik Kejati Riau menahan dua tersangka perusakan turap danau tajwid di Kabupaten Pelalawan yang merupakan seorang pejabat setempat.

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau merampungkan berkas perusakan turap danau tajwid di Kabupaten Pelalawan. Berkas kedua tersangka, MDR dan TP, sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tersangka perusakan turap danau tajwid merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pelalawan, sementara tersangka TP merupakan bawahan tersangka pertama.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dilakukan hari ini di Kejati Riau," kata Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Kamis siang, 22 Juli 2021.

Saat tahap dua itu, tambah Raharjo, kedua tersangka langsung ditahan. Penahanan berlangsung 20 hari ke depan menjelang penyusunan dakwaan agar bisa diadili di pengadilan.

Raharjo menerangkan, turap atau penahanan tanah agar tidak longsor akibat aliran sungai dikerjakan pada tahun 2018. Proyek turap danau tajwid ini mulai dikerjakan 18 Oktober 2018 oleh PT Raja Oloan dengan pagu anggaran Rp6 miliar lebih.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sengaja Merusak

Hingga proyek ini selesai, kontraktor baru menerima Rp2 miliar. Dinas selalu mengelak melunasi pembayaran pekerjaan hingga terjadi gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pelalawan.

Pada Januari 2019, Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Dinas PUPR dihukum pengadilan agar membayar sisa pekerjaan Rp4 miliar.

"Pemerintah setempat lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," jelas Raharjo.

Tak lama setelah itu, tersangka MDR menghubungi tersangka TP dan menyusun rencana perusakan turap danau tajwid. Maksud perusakan itu agar pemerintah kabupaten tidak membayar dengan alasan hasil pekerjaan tak bisa dipakai.

Tersangka MDR memerintahkan TP membawa alat berat ke lokasi turap. Tersangka TP diperintahkan merusak tiang dan merobohkan penyanggah bangunan sehingga sebagian besar turap ringsek ke tanah.

"Tersangka MDR menyuruh mengeruk dan mendorong turap pakai ekskavator sehingga jatuh ke sungai," jelas Raharjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.