Sukses

Terungkap Desas-desus Dugaan Pungli Rp3,5 Juta di Rutan Blora

Rutan Kelas II B Blora, Jawa Tengah disebut-sebut lalai terhadap penanganan kesehatan, dan melakukan intimidasi berujung pungli Rp3,5 juta. Benarkah?

Liputan6.com, Blora - Usai kasus warga binaan tewas setelah menenggak hand sanitizer, Rutan Kelas II B Blora, Jawa Tengah, kembali diterpa kabar miring. Pihak rutan disebut-sebut lalai terhadap penanganan kesehatan, dan melakukan intimidasi berujung pungli Rp3,5 juta.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora Dedi Cahyadi saat ditemui Liputan6.com mengatakan, pihaknya mengaku telah mengkroscek ke seluruh anggotanya soal rutinitas di dalam rutan.

Dirinya membantah yang ditudingkan pihak LBH Kinasih Cepu soal adanya intimidasi maupun permintaan uang Rp3,5 juta.

Dedi juga telah membuat tim untuk menelusuri ke warga binaan, kira-kira siapa di dalam blok rutan yang tahu persis terkait permasalahan dugaan pungli.

"Akhirnya kita tanyakan, salah satu sudah ada yang mengaku namanya BI alias Benggol. Yang bersangkutan mengakui," kata Dedi, Senin (19/7/2021).

Dia lalu menginterogasi lebih lanjut dengan menanyakan langsung ke Benggol, seperti apa kronologis kejadian yang sampai menimpa terdakwa titipan jaksa.

"Izin bapak, memang kemarin kami dimintai tolong yang bersangkutan untuk menghubungi keluarganya, untuk minta uang ke keluarga," kata Dedi berdasar pengakuan Benggol.

Dia melanjutkan akhirnya warga binaan itu memfasilitasi terdakwa titipan jaksa ketika didalam rutan. "Akhirnya difasilitasi si Benggol dan ada beberapa warga binaan disitu menyaksikan juga," jelasnya.

Dari keterangan Benggol ini, Dedi bilang, Sutono yang merupakan terdakwa titipan jaksa sebelum meninggal dunia, membutuhkan uang untuk kebutuhan dirinya sendiri.

"Karena kondisinya lemah, mungkin untuk bantu-bantu dia mencuci baju, dan sebagainya," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Murni Meminta Tolong

Untuk informasi juga, lanjut Dedi, uang itu baru diserahkan Rp500 ribu. Ada aturan, warga binaan dilarang mendapat kiriman yang tidak sesuai atau janggal untuk kebutuhan di dalam rutan.

"Kalau sekitar Rp2-3 juta kita larang. Informasinya, ini dia baru ngirim 500 ribu. Dari informasinya uang dikirim ke keluarga Benggol," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi mengakui bahwa apa yang dilakukan oleh warga binaannya itu adalah suatu bentuk pelanggaran yang tidak diketahui sebelumnya.

"Kita BAP yang bersangkutan. Dia mengakuinya. Kami (petugas, red) tidak ada intimidasi. Sutono itu murni meminta tolong," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, meninggalnya terdakwa titipan jaksa Pengadilan Negeri di Rutan Kelas II B Blora membuat kaget banyak orang. Hal itu memunculkan desas-desus pihak rutan tidak becus menangani persoalan kesehatan para napi.

Kabar meninggalnya tahanan titipan jaksa itu mulanya disiarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kinasih Cepu. Klien LBH Kinasih Cepu itu meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr R Soetijono Blora pada Jumat, 16 Juli 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.