Sukses

Apes, Iseng Curi Tabung Gas Tak Tahunya Milik Anggota Dewan

Modus yang digunakan ketiga pelaku tersebut yakni berpura-pura memarkirkan kendaraan di depan gudang penyimpanan LPG tersebut, sambil mengamati perkembangan masyarakat sekitar.

Liputan6.com, Tasikmalaya - Berpura-pura memarkirkan kendaraannya di depan sebuah gudang penyimpangan gas bersubdisi, tiga orang sahabat di Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil mencuri puluhan tabung gas milik anggota DPRD Tasikmalaya.

Kapolsek Cibalong, Iptu Jaja Hidayat mengatakan aksi pencurian tiga orang sahabat itu dilakukan 1 Juli lalu. Aksi mereka terekam kamera CCTV yang terpasang di gudang tersebut. “Total sekitar 52 tabung LPG kosong berhasil dibawa kabur,” ujarnya, Jumat (16/7/2021).

Menurut Jaja modus pencurian yang digunakan ketiga pelaku tersebut yakni berpura-pura memarkirkan kendaraan di depan gudang penyimpanan LPG tersebut, sambil mengamati perkembangan masyarakat sekitar.

Sesekali terlihat, salah seorang penumpang mobil menampakan wajah dari balik jendela pintu mobil minibus yang mereka gunakan.

“Kebetulan di lokasi sepi nggak karyawan yang jaga. Jadi semacam pura-pura parkir, padahal mereka sedang mencuri,” papar dia.

Di hadapan penyidik, AS, D dan OW warga kota Tasikmalaya dan Ciamis yang merupakan trio sahabat karib itu, mengaku mencuri tersebut secara spontanitas melihat peluang adanya puluhan tabung yang tersimpan di dalam sebuah gudang terbuka.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 5 Tahun Penjara

“Saya nggak tau pak kalau agen yang dicuri milik Anggota DPRD. Saya acak aja, yang kosong dan sepi,” ujar D, salah satu pelaku.

Mereka sengaja merusak gembok pintu gerbang gudang menggunakan palu besi, untuk sejurus kemudian mencuri puluhan tabung LPG kosong ke dalam kendaraan sewaan tersebut.

Mereka kemudian menjual puluhan tabung tersbeut seharga Rp 105 ribu rupiah per tabung kepada oknum karyawan salah satu SPBU. ” Uang hasil penjual barang curian dibagi tiga,” kata dia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya kemudian dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tasikmalaya.

Beberapa barang bukti mulai 52 tabung LPG, kendaraan mini bus, kunci serta palu ikut diamankan. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.