Sukses

Ribuan Brosur Berisi Imbauan Patuhi PPKM Darurat Disebar dari Atas Langit Kota Medan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Liputan6.com, Medan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan.

Terbaru, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebar sebanyak 5.000 brosur berisi imbauan PPKM Darurat dari udara menggunakan helikopter. Hadi juga menyampaikan imbauan melalui pengeras suara.

"Brosur-brosur yang dibagikan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat," kata Hadi, Jumat (16/7/2021).

Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan menerapkan PPKM Darurat mulai Senin, 12 Juli 2021 hingga Selasa, 20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19.

Pada Kamis, 15 Juli 2021, di Kabupaten Deli Serdang, sebanyak 1 SST Personel Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumut dipimpin Ipda Briyan Jaya Ginting melaksanakan Giat Penyekatan dan Penerapan PPKM Darurat.

Personel Satlantas Polresta Deli Serdang, Dit Samapta Polda Sumut, Armed 02/105 Delitua, Dinas Perhubungan Deli Serdang, dan Satpol PP Deli Serdang, melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Pos Penyekatan Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pengendara

Briyan mengatakan, pihaknya bersama personel gabungan melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang hendak memasuki dan keluar dari wilayah Medan. Bagi yang melanggar aturan diberikan imbauan agar segera putar balik.

"Secara humanis kita sampaikan kepada masyarakat, karena saat ini Kota Medan sedang berlaku PPKM Darurat," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.