Sukses

Nekat Terabas Rel untuk Masuk Kota Cirebon, Warga Bakal Kena Denda Rp15 Juta

Aksi nekat warga menerabas rel kereta api menuju Kota Cirebon tersebut sudah diatur dalam sebuah undang-undang perhubungan.

Liputan6.com, Cirebon - Aksi nekat warga menerabas rel kereta api demi masuk Kota Cirebon mendapat respon dari Daops 3.

PT KAI Daops 3 Cirebon mengimbau agar masyarakat tidak nekat menerabas rel kereta api di Km 218+3. Lokasi penyeberangan berada di antara Stasiun Cirebon-Stasiun Cangkring Desa Adidarma Kecamatan Gunung Jati Kabupaten Cirebon.

"Kami memgimbau agar masyarakat tidak memasuki kawasan Ruang Manfaat Jalur Rel KA, apalagi dengan menyeret barang berupa motor. Karena hal ini sangat membahayakan keselamatan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Suprapto, Kamis (15/7/2021).

Dia menjelaskan, aksi menerabas rel kereta api tersebut melanggar aturan yang ada dalam Undang-Undang nomor 23/2007 tentang perkeretaapian.

Dalam aturan tersebut, yang menerabas rel kereta api akan mendapat sanksi. Suprapto menyebutkan, sesuai pasal 199 bagi yang melanggar akan dipidana paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

"Jangan lagi ada warga yang nekat menyeberang karena akan dikenakan sanksi," kata dia.

Dalam upaya mengantisipasi kejadian serupa, Daops 3 Cirebon menempatkan petugas keamanan (Polsuska) di daerah tersebut. Daop 3 Cirebon akan terus sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berada di sekitar jalur kereta api.

Saksikan video pilihan berikut ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Warga

Sosialisasi tersebut tentang peraturan perkeretaapian. Suprapto menyebutkan, pihaknya sudah memperbaiki patok batas jalan setapak yang terdapat di lokasi kejadian.

"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak membantu terjadinya upaya pelanggaran aturan perkeretaapian, dengan cara membantu menyeberangkan kendaraan bermotor ke jalur kereta api," ujar Suprapto.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya warga untuk bisa masuk ke Kota Cirebon terus dilakukan meski ada penyekatan di sejumlah titik kawasan perbatasan.

Salah satunya dengan menyeberangi rel kereta api untuk menghindari penyekatan di wilayah Krucuk Kota Cirebon.

Pengendara dari arah Klayan-Gunungjati melewati jalur alternatif Jalan Sumadinata (Klayan) menyeberang ke arah Pilang Perdana.

"Banyak yang menyebrang rel kalau jam kerja dan biasanya ramai sejak jalan di Krucuk dan Slamet Riyadi ditutup," kata salah seorang pengendara, Dedi, Rabu (14/7/2021).

Aksi nekat pengendara tersebut menjadi berkah bagi warga yang tinggal tak jauh dari jalur kereta api tersebut. Pengendara kerap memberikan upah hingga Rp10 ribu kepada warga yang membantu pengendara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.