Sukses

Pemilik Kafe di Tasik Rela Dipenjara 3 Hari daripada Bayar Rp5 Juta, Jaksa Penuntut Kaget

Acep, pemilik kafe di Tasikmalaya dinyatakan bersalah setelah beroperasi di atas batas waktu yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat.

Liputan6.com, Tasikmalaya Pemilik Kafe Look Up, di Kota Tasikmalaya, Acep Lutvi Suparman, lebih memilih hukuman 3 hari penjara, daripada membayar denda Rp5 juta. Acep dinilai melanggar penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Dalam persidangan tindak pidana ringan (tipiring), Acep mengaku tidak punya uang sebesar Rp5 juta dan memilih menginap di hotel prodeo saja. 

Dalam persidangan daring yang dipimpin Hakim Ridwan, pemilik Kafe Look Up di wilayah Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung itu dinyatakan bersalah, setelah beroperasi di atas batas waktu yang telah ditetapkan selama PPKM Darurat, yakni pukul 20.00 WIB.

Dalam penjelasannya, Acep mengaku bersalah telah melayani konsumen yang merupakan teman dekatnya di atas jam operasional aturan PPKM darurat tersebut. Ia mengaku sempat melakukan take away selama 3 hari, tapi sepi pembeli hingga pendapatan anjlok selama pemberlakukan PPKM Darurat tersebut.

"Saya lebih memilih 3 hari kurungan karena bagi saya uang Rp5 juta bukan uang sedikit, karena pendapatan saya sehari tak dapat segitu," kata dia.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rela Dipenjara

Bagi Acep, kurungan tiga hari lebih baik ia terima sebagai konsekuensi dari pelanggaran aturan itu, karena bukanlah sebuah pidana murni.

"Makanya saya memilih kurungan karena kurungan juga bukan kurungan pidana kejahatan," kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasikmalaya, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan yang diambil Acep.

"Sudah saya panggil dua kali agar memikirkan kembali keputusannya, ia diberi waktu dua Minggu untuk membayarnya," ujar Sidiq.

Namun meskipun demikian, Ahmad tetap menghormati keputusan yang diambil pengusaha tersebut. Rencannya setelah waktu pelunasan usai dan tetap pada pendiriannya, Acepa bakal dititipkan di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang.

Selain Acep, sidang tipiring pelanggaran PPKM Darurat dihadiri para pelanggar lainnya mulai pengelola minimarket, distributor kopi, dan pengelola gudang Shopee Ekspres. 

Mereka dikenakan sanksi denda dengan jumlah bervariasi mulai Rp5 juta sampai Rp7,5 juta dengan subsider 3 hari hingga 5 hari kurungan penjara. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.