Sukses

Pria yang Ditemukan Membusuk di Semak-Semak Ternyata Korban Pembunuhan Tetangga

Dendam asmara dan perkara utang menjadi motif pelaku menghabisi nyawa tetangganya sendiri.

Liputan6.com, Lebak - SR alias JN (51) harus berhadapan dengan hukum usai merencanakan pembunuhan tetangganya sendiri, JM (66). Korban meninggal dunia dengan luka tusuk di bagian perut. Saat itu korban ingin buang air kecil di tengah kebun yang sepi dan jauh dari perkampungan.

Pelaku diduga kuat sudah merencanakan membunuh terhadap JM. Terlihat dari cara pelaku mengajak korbannya keluar ke daerah Cisida pada Senin, 5 Juli 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

"Korban diajak pergi oleh pelaku. Beberapa hari tidak pulang ke rumah dan jenazahnya ditemukan warga di semak-semak," kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono, Selasa (13/7/2021).

Keluarga korban mencari JM ke tetangga dan rumah pelaku. Di rumah pelaku SR, anak korban melihat sepeda motor ayahnya, namun sepeda motor pelaku tidak ada.

Hingga pada Sabtu, (10/7/2021), sang anak mendapatkan berita video penemuan jasad dengan ciri-ciri mirip dengan ayahnya yang sudah hilang lima hari lalu.

"Keluarga korban ke Polsek Sajira, kemudian diarahkan ke RSUD Adjidarmo. Saat dilihat, memang itu orangtuanya," katanya.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kaki Pelaku Ditembak Polisi

Berbagai keterangan dan alat bukti dikumpulkan polisi. Dugaan kuat mengarah ke SR alias JN. Benar saja, saat rumahnya disatroni, pelaku tidak ada. Hingga akhirnya Satreskrim Polres Lebak mendapatkan informasi pelaku bersembunyi di Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Senin (12/7/2021), di tempat persembunyiannya.

"Karena kabur dan melawan saat ditangkap, pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakkan di kaki kanan," ujar Indik.

Menurut keterangan pelaku yang disampaikan polisi, SR tega merencanakan pembunuhan kepada JM, lantaran korban kerap mendekati pacar pelaku, kemudian pelaku memiliki utang Rp2 juta ke korban dan merampok uang Rp5 juta dari JM.

"Karena perbuatannya yang sengaja membunuh, mencuri dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, dikenakan pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 365 ayat 4 KUHP," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.