Sukses

Polda Jambi Selidiki Dugaan Korupsi Akusisi Kebun Sawit PTPN VI

Dugaan korupsi akusisi saham PT Mendahara Agrojaya Industri oleh PTPN VI mencuat. Polisi kini tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi perusahaan plat merah tersebut.

Liputan6.com, Jambi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, terus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam akuisisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri, oleh perusahaan plat merah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI.

"Secara umum prosesnya sedang dalam tahap penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dani Sutiyono dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).

Dalam penyelidikan perkara dugaan pidana korupsi yang melibatkan perusahaan pelat merah ini kata Sigit, sejumlah saksi terkait telah dimintai klarifikasi oleh pihak penyelidik.

"Beberapa ahli terkait juga telah diminta keterangan," ujar Sigit.

Sekadar diketahui, lahan perkebunan sawit PT Mendahara Agrojaya Industri yang diakuisi itu berlokasi di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Namun ketika proses akusisi ini terindikasi ada dugaan korupsi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketika itu PT Mendahara Agrojaya Industri menjual sahamnya ke PTPN VI sebesar Rp146 miliar, namun yang dibayarkan PTPN VI Rp50 miliar. Jadi, ada potensi kerugian negara ditaksir hampir Rp100 miliar. 

 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hak Guna Usaha

Beberapa orang yang sudah dimintai keterangan terkait kasus ini, di antaranya Komisaris Utama PTPN VI periode 2012 berinisial MU, direksi PTPN VI di periode yang sama berinisial I, serta beberapa orang terkait lainnya.

Mengutip situs resmi PTPN VI, perusahaan perkebunan PT Mendahara Agrojaya Industri adalah anak perusahaan yang diakusisi PTPN VI pada tahun 2012.

Akuisisi perusahaan kebun kelapa sawit di lahan gambut tersebut berdasarkan persetujuan Menteri BUMN No. S540/MBU/2012 pada 4 Oktober 2012.

Selain itu, sesuai surat nomor: 06/HGU-TJT/2012 tanggal 3 September 2012, PT Mendahara Agrojaya Industri mendapat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.231 hektare.

Sementara itu, upaya konfirmasi terkait penyelidikan dugaan korupsi PTPN VI tak mendapat respons dari pihak manajemen perseroan. Humas PTPN VI Novalindo tak membalas pesan yang dikirimkan via WhatsApp, begitu juga ia tak mengangkat panggilan telepon.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.