Sukses

PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali, Kapolres Ogan Ilir: Dokumen Utama Harus Dibawa

Petugas Polres Ogan Ilir Sumsel melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen surat vaksin dan swab antigen ke para pengendara, yang melintas di Tol Keramasan Sumsel.

Liputan6.com, Palembang - Angka penularan Covid-19 di Indonesia yang kian meningkat, membuat pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat yang sudah dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang, membuat penyekatan sejumlah titik akses dari dan menuju ke Pulau Jawa dan Bali semakin masif.

Hal ini juga dilakukan oleh Polres Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel). Bahkan sejak hari Rabu (6/7/2021) lalu, petugas melakukan penyekatan di Gerbang Tol Keramasan Ogan Ilir, akses melewati Tol Kayuagung-Palembang.

Petugas kepolisian sudah meminta para pengendara untuk putar balik, karena tidak membawa dokumen persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, ada dua dokumen utama yang harus dibawa pengendara menuju Pulau Jawa dan Bali.

"Dokumen utama yang harus dibawa adalah sertifikat vaksinasi dan surat rapid test atau swab test," katanya, Kamis (8/7/2021).

Untuk sertifikat vaksinasi, minimal para pengendara harus menunjukkan bukti vaksin pertama. Sementara surat hasil nonreaktif rapid test antigen, berlaku maksimal 1×24 jam.

Atau bisa juga membawa surat negatif swab test Covid-19, yang berlaku maksimal 2x24 jam setelah dikeluarkan.

"Tidak ada toleransi. Bagi yang tidak membawa dua dokumen tersebut, kami putar balik,” ujarnya di Ogan Ilir Sumsel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelabuhan Bakaheuni Lampung

Dia mengatakan, penyekatan selama PPKM Darurat di Jawa-Bali juga dilakukan di titik-titik lainnya. Seperti di Lampung, provinsi di Pulau Sumatera yang paling dekat dengan Pulau Jawa.

Sehingga penyekatan di Gerbang Tol Keramasan, sama persis dengan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

"Karena di Bakauheni juga pasti diperiksa. Jadi harus melengkapi dua dokumen tersebut,” katanya.

3 dari 3 halaman

Puluhan Kendaraan Putar Balik

Hingga hari kedua penyekatan di Gerbang Tol Kramasan, sebanyak 88 unit kendaraan, baik minibus, bus hingga truk muatan, diminta putra balik karena tak melengkapi dokumen perjalanan

Sembari melakukan penyekatan, petugas juga menyosialisasikan panduan perjalanan selama PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali.

Serta menerapkan protokol kesehatan (prokes) kepada setiap pengendara yang melintas. Meskipun di dalam kendaraan, para pengendara diwajibkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.