Sukses

Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat, Penjaga Toilet Umum di Serang Ditahan

Tidak mampu membayar denda Rp100 ribu, penjaga toilet umum di Serang memilih ditahan 1x24 jam.

Liputan6.com, Serang - Tidak mampu membayar denda Rp100 ribu, ketika terjaring razia PPKM Darurat karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, penjaga toilet umum di Kota Serang, Boni Hamzah, memilih ditahan 1x24 jam.

Boni merupakan warga Kaliwadas, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, yang harus mendekam di Kantor Satpol PP Kota Serang hingga Kamis, 8 Juli 2021.

"Enggak punya uang (bayar denda), lagi (pandemi Covid-19) kayak gini buat makan saja susah. Iya, terpaksa (dikurung)," kata Boni dengan nada kesal, sembari digiring masuk ke dalam mobil, Rabu (7/7/2021).

Boni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-Alun Barat Kota Serang, Banten. Dia divonis bersalah lantaran tidak memakai masker saat pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat.

Total, ada 38 pelanggar prokes yang disidangkan oleh hakim, panitera dan penyidik dari PN Serang dan Polres Serang Kota.

"(Pelanggar) kebanyakan tidak pakai masker. Kita tetapkan denda, dari perdanya itu minimum denda Rp100 ribu sampai maksimum Rp200 ribu atau kurungan 1 sampai 3 hari. Para pelanggar itu rata-rata didenda Rp100 ribu, dan satu yang dikenakan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Ulu Purnama.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Yustisi Berlangsung Selama PPKM Darurat

Rencananya, operasi yustisi akan diberlakukan selama PPKM Darurat untuk menertibkan masyarakat dalam melaksanakan prokes Covid-19. Masyarakat juga diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah, jika tidak memiliki keperluan yang mendesak.

Berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang penanggulangan Covid-19, disebutkan dalam pasal 26 ayat 1 huruf a, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 20, dikenakan denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp200 ribu dan/atau dipidana dengan kurungan paling lama 3 hari.

"Sekarang PPKM darurat, kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi prokes ketat. Intinya masyarakat diimbau untuk mematuhi prokes, karena ini demi kepentingan masyarakat itu sendiri," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.