Sukses

PPKM Darurat di Banten, Cek Cara Perpanjang SIM dan Rekayasa Lalu Lintas

Selama pelaksanaan PPKM Darurat, mulai tanggal 03-20 Juli 2021, pemilik SIM yang habis masa aktifnya mendapatkan dispensasi. SIM bisa diperpanjang saat PPKM Darurat telah selesai dilaksanakan.

Liputan6.com, Cilegon - Selama pelaksanaan PPKM Darurat, mulai tanggal 03-20 Juli 2021, pemilik SIM yang habis masa aktifnya mendapatkan dispensasi. SIM bisa diperpanjang saat PPKM Darurat telah selesai dilaksanakan.

Prosedurnya, sama dengan perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya. Pemilik, tinggal datang ke Polres atau layanan SIM keliling.

"Dapat dispensasi, boleh diperpanjang tanggal 21-27 Juli 2021. Cara memperpanjangnya sama seperti biasa," kata Kasatlantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Atmodjo, melalui pesan singkatnya, Selasa (06/07/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jalan Nasional Ditutup

Tak hanya itu, Polres Cilegon bersama TNI, Dishub dan Satpol PP juga menutup jalan nasional selama PPKM Darurat, hingga 20 Juli mendatang. Penutupan dilakukan sejak pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB setiap harinya. Hanya kendaraan darurat saja yang diperbolehkan melintas, seperti ambulans dan warga yang harus membeli obat di apotek atau ke rumah sakit.

Penutupan dilakukan mulai dari perbatasan Kabupaten Serang dengan Kota Cilegon, hingga land mark atau Simpang Tiga Cilegon. Tujuannya, untuk mempersempit mobilitas dan kerumunan masyarakat.

"Upaya kami dalam menerapkan PPKM darurat. Walupun sudah ada Instruksi Presiden (Inpres), Kemendagri dan juga Keputusan Wali Kota Cilegon, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar. Padahal, sudah ada aturannya, kalau ingin makan di tempat makan harus take away," terangnya.

Dirinya sadar, penutupan akses jalan nasional di pusat Kota Cilegon akan menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun tujuannya, untuk mengubah pola pikir hingga mendisplinkan masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah dan mematuhi prokes Covid-19.

Harapannya, bisa menekan laju penularan virus Covid-19 di Kota Baja. Terlebih, Kota Cilegon menjadi daerah penghubung antara Pulau Jawa dengan Sumatera. Diketahui, PPKM Darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

"Kita ingin mengubah mindset dahulu, karena ini kan PPKM darurat. Tentu ada pro kontra, mestinya masyarakat di rumah, jangan keluar. Karena ini sudah darurat," dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.