Sukses

Masuk Keluar Gorontalo Harus Punya Kartu Vaksin Covid-19

Pengetatan itu dikhususkan untuk pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut.

Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai memperketat kewajiban vaksinasi covid-19 bagi orang yang ingin keluar masuk Gorontalo. Pengetatan itu dikhususkan untuk pelaku perjalanan melalui jalur udara dan laut.

"Surat edarannya sedang dibuat, paling lambat besok terbit. Ini merupakan hasil rapat Forkopimda. Jadi saya harap semua bertanggung jawab dan mematuhinya," kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Dari beberapa poin itu kata Rusli, yakni surat edaran mewajibkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi tahap pertama bagi pelaku perjalanan udara dan laut. Kemudian, syarat negatif tes RT-PCR selama 2×24 jam.

"Kami wajibkan juga untuk pelaku perjalan udara yang ingin keluar Gorontalo wajib menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama dan syarat lain yang diatur kota tujuan," imbuhnya.

Simak juga video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bergejala tidak bisa berangkat

Sementara, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan bencana Daerah (BPBD) Gorontalo Rusli Nusi menjelaskan, aturan tentang kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksinasi tahap pertama juga berlaku bagi pelaku perjalan laut dan penyeberangan.

"Perbedaannya, hasil negatif tes RT-PCR 2×24 bagi pelaku perjalanan laut boleh diganti dengan tes antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan," kata Rusli.

"Apabila hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala yang dibuktikan dengan batuk dan demam dengan suhu di atas 37 derajat Celsius, maka pelaku perjalanan tidak bisa berangkat," tegasnya.

Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Provinsi Gorontalo baik melalui udara dan laut yang menunjukkan gejala Covid-19, wajib dilakukan tes rapid antigen. Untuk pelaku perjalanan yang positif setelah dites antigen akan dilanjutkan ke test RT-PCR dan diwajibkan isolasi selama menunggu hasil.

"Jika ada surat keterangan hasil test RT-PCR dan rapid antigen yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan itu palsu, maka akan dikenakan sanksi," dia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.