Sukses

Musyrif Ponpes Cabuli Santri Pria di Bantul, Motifnya Balas Dendam

Kasus pencabulan anak yang dilakukan seorang ustaz terhadap dua santri laki-laki di salah satu ponpes di Bantul akhirnya terungkap.

 

Liputan6.com, Bantul - Kasus pencabulan anak yang dilakukan seorang ustaz terhadap dua santri laki-laki di salah satu ponpes di Bantul akhirnya terungkap. Pelaku mengaku ingin balas dendam karena pernah menjadi korban pencabulan.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan megatakan, tersangka berinisial EK (22) asal lampung Timur. Dirinya masih bestatus mahasiswa di perguruan tinggi Swasta di Jogja. EK merupakan musyrif, yaitu pengasuh asrama yang bertugas menjaga santri, selain mengajari mengaji dan memasak.

"Karena kuliahnya sedang belajar secara daring, ia menjadi musyrif di Pponpes tersebut,” kata Ihsan Rabu (30/06/2021).

Polisi menangkap tersangka sehari setelah pihak keluarga melapor. EK diamankan di ponpes tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di hadapan polisi, dirinya mengakui perbuatan itu.

Dari keterangan tersangka EK, modus yang digunakan adalah dengan merayu korban meminjamkan ponsel atau laptopnya untuk bermain gim. Setelah bermain gim, korban kemudian diminta pelaku untuk tidur di atas ranjang.

"Saat korban sudah berada di atas ranjang, lantas pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks," katanya.

Ihsan menambahkan, modus yang digunakan palaku, berlaku juga untuk kedua korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka pencabulan EK pernah mengalami keajadian serupa saat menjadi santri di daerah asalnya di Lampung.

"Motifnya balas dendam, ini dari kasus kasus yang pernah ada sebelumnya," ujar Ihsan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kaos lengan pendek warna oranye yang dipakai korban, dan sarung putih garis-garis. Pakaian tersebut merupakan pakaian yang biasa dipakanyai di pondok pesantren.

Sementara itu, Ihsan menuturkan, tersangka EK baru dua kali melakukan oral seks terhadap santri laki-laki. Hal tersebut dari pengakuan tersangka, ia melakukan secara spontan. Sedangkan untuk korbannya sendiri dipilih secara acak.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.