Sukses

Zona Kuning Covid-19, PPKM Skala Mikro Diperketat di Ogan Komering Ilir

Pemkab OKI Sumsel memperketat PPKM hingga tingkat desa, kendati statusnya sudah zona kuning Covid-19.

Liputan6.com, Palembang - Angka penularan Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), sudah memasuki tingkatan rendah atau zona kuning, per hari Jumat (25/6/2021) lalu.

Untuk kembali menekan angka penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI Sumsel, terus meningkatkan level kewaspadaan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Komering Ilir Iwan Setiawan mengatakan, Kabupaten OKI sudah turun status, dari sebelumnya zona orange atau resiko sedang. Namun begitu, masyarakat diminta tetap waspada.

"Untuk tingkat keterisian isolasi rumah sakit di Kabupaten OKI, berada di angka 24 persen. Namun kami tetap mengajak masyarakat, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat dan disiplin," ucapnya, Sabtu (26/6/2021).

Dinas Perdagangan Kabupaten OKI bersama Satpol-PP dan Damkar OKI, turut turun tangan mendisiplinkan para pedagang dan pengunjung Pasar Kayuagung OKI.

Sidak prokes Covid-19 tersebut dilakukan, untuk terus mengingatkan masyarakat, terutama di tempat umum. Petugas gabungan juga membagikan masker, kepada setiap pengunjung yang datang.

Wakil Bupati (Wabup) OKI Dja'far Shodiq menuturkan, penguatan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, dinilai memiliki peran strategis selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Ogan Komering Ilir.

"Kuncinya adalah posko, yang ada di kelurahan di lingkup wilayah terkecil. Kita optimalkan dibantu dengan personel dari TNI/Polri,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penerapan PPKM Mikro

Sodiq menambahkan, rantai koordinasi yang baik dari tingkat kabupaten hingga ke desa akan semakin memudahkan penerapan PPKM Mikro.

Para camat juga diminta untuk intensif berkoordinasi dan berkomunikasi, dengan para kepala desa di wilayah masing-masing.

“Jika PPKM mikro benar-benar dapat berjalan efektif, kita punya alternatif untuk menekan laju penambahan Covid-19,” ungkapnya.

Terkait intruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKI Antonius Leonardo mengungkapkan, Pemkab OKI segera menerbitkan surat edaran baru pelaksanaan PPKM Mikro berskala kabupaten.

3 dari 3 halaman

Surat Edaran

Pemkab OKI bahkan sudah menyiapkan konsep regulasi, yang sudah disusun oleh BPBD. Serta akan dilakukan rapat koordinasi, bersama dengan forkopimda.

“Kami akan membahas hal tersebut. Dan akan segera diterbitkan surat edaran bupati yang baru,” ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjut Anton, akan diatur mengenai mekanisme jam kerja kantor, kegiatan rumah ibadah, proses belajar mengajar, tempat usaha, hingga acara hajatan di tengah penerapan PPKM Skala Mikro

Anton menambahkan, kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan serta kerja sama semua pihak, menjadi kunci efektivitas PPKM Mikro yang telah dilaksanakan di OKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.