Sukses

Polisi Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 Sumbar, Ada Apa?

Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 oleh BPBD.

Liputan6.com, Padang - Kepolisian Daerah Sumatera Barat menghentikan penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi anggaran penanganan Covid-19 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

"Iya dihentikan berdasarkan  hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (21/6/2021)," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (23/6/2021).

Dihentikannya penyelidikan ini, katanya berdasarkan paparan berupa keterangan saksi, dokumen-dokumen dan keterangan ahli pidana dari Universitas Trisakti.

Menurutnya, tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana, sebab unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi. Hal itu, kata Stefanus, dikaitkan dengan putusan mahkamah konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016, surat telegram Kabareskrim Polri nomor ST/247/VIII/2016/Bareskrim 24 Agus 2016.

Angka 6 bahwa delik pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi berubah dari delik formil menjadi delik materil.

Kemudian disandingkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tanggal 29 Desember 2020, dengan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60  hari setelah lapor hasil pemeriksaan.

Ia menyebut tanda bukti pengembalian keuangan negara daerah terakhir tanggal 24 Februari 2021, waktu dimulainya penyelidikan tanggal 26 Februari 2021.

"Tanggapan para peserta gelar bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana karena unsur-unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi," ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kecurigaan BPK

Sebelumnya indikasi penyelewengan anggaran tersebut berawal dari LHP BPK Sumbar. BPK menemukan ada Rp49 miliar dana penanganan Covid-19 yang dicurigai dan diragukan penggunaannya.

Sementara Kepala BPBD Sumbar Erman Rahman selaku pengelola anggaran memberikan penjelasan bahwa laporan dari BPK itu bukanlah temuan, tetapi dipertanyakan.

"Kemudian kami sudah memberikan klarifikasi dan dipertanggungjawabkan lewat bukti kuitansi dan berita acara," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.