Sukses

Demo Bawa Spanduk 'Tangkap Gubernur Drakula' di Kejati Riau Berbuntut Panjang

Demonstrasi AMPUN di Kejati Riau terkait pengusutan dugaan korupsi bansos Siak berbuntut panjang karena Gubernur Riau Syamsuar merasa terhina dengan kalimat "Tangkap Gubernur Drakula".

Liputan6.com, Pekanbaru - Demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau di Kejati Riau terkait pengusutan dugaan korupsi bansos Siak berbuntut panjang. Gubernur Riau Syamsuar mengadukan hal ini ke Polda setempat.

Bukan soal materi demonstrasi tapi adanya poster yang menurut Syamsuar telah merendahkan dirinya. Pasalnya, dalam demonstrasi pada 2 Juni 2021 itu, ada spanduk bertuliskan "Tangkap Gubernur Drakula".

Menurut kuasa hukum Syamsuar, Alhendri Tanjung, Gubernur Riau secara pribadi membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 21 Juni 2021.

"Laporan ini karena spanduk itu merugikan dirinya (gubernur) baik secara pribadi dan jabatan," kata Alhendri bersama rekannya Taufik, Senin, 21 Juni 2021.

Alhendri menjelaskan, pemberitaan demonstrasi itu terbit di sejumlah media cetak dan online. Saat itu, massa demonstrasi berjumlah 20 orang mengatasnamakan AMPUN Riau.

"Koordinatornya Al Qudri, demonstrasi ini tanpa pemberitahuan sehingga dibubarkan polisi tapi massa sempat sampai di depan Kejati Riau," kata Alhendri.

Alhendri menyatakan, spanduk yang memuat karikatur Gubernur Riau Syamsuar sangat bertentangan dengan norma adat dan budaya Melayu. Pihak Lembaga Adat Melayu Riau juga sudah menyampaikan keberatan itu.

Alhendri menjelaskan, penyampaian pendapat di muka umum harus menghormati adat istiadat daerah. Pendemo harus menjunjung tinggi kesopanan karena gubernur terpilih secara demokratis.

"Gubernur harus ditinggikan seranting, harus menyampaikan pendapat secara pantas," kata Alhendri.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Al Qudri: Mengapa Harus Takut

Alhendri menyebut pengaduan ini disampaikan langsung oleh gubernur ke Polda Riau. Pasalnya, kejadian ini sudah masuk dalam delik aduan yang tidak bisa diwakilkan.

"Bukan delik umum jadi harus yang bersangkutan membuat aduan," ucap Alhendri.

Alhendri menyatakan laporan ini bukan gambaran Gubernur Riau Syamsuar anti kritikan. Dia menyebut Syamsuar terbuka dengan kritikan karena sudah sering menjadi sasaran demonstrasi.

"Namun jangan sampai menghina secara pribadi," ucapnya.

Terpisah, Al Qudri belum mengetahui ada aduan Gubernur Riau Syamsuar terhadap dirinya ke Polda. Namun, dia menyebut sikap gubernur ini terhadap demonstrasi AMPUN beberapa waktu lalu adalah sah-sah saja.

"Namun di sini kami berkesimpulan jika memang Gubernur Syamsuar betul melaporkan kami, ini membuktikan bahwa Pak Gubernur Syamsuar adalah gubernur anti-kritik," tegas Al Qudri.

Al Qudri menyatakan, budaya kritik sangat biasa di negara demokrasi. Sebagai acuan, Presiden Joko Widodo dan Erdogan di Turki tak terhitung mendapat kritikan.

"Jika memang Gubernur Syamsuar kita merasa bersih dan tidak bersalah, mengapa harus takut dan kalang kabut," kata Al Qudri.

3 dari 3 halaman

Demo Bansos

Sebelumnya, Koordinator Umum AMPUN Riau Al Qudri mengatakan, pihaknya turun ke jalan karena menilai penanganan korupsi bansos Siak lamban di Kejati Riau. Dia menduga hal ini terjadi karena posisi politik sang gubernur.

"Padahal, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020," kata Al-Qudri.

Al Qudri menerangkan, penyidik Pidana Khusus Kejati Riau sudah pernah memeriksa Sekda Riau Yan Prana Indra Jaya Rasyid pada Desember 2020. Yang bersangkutan sudah non-aktif karena menjadi pesakitan dalam korupsi anggaran rutin di Kabupaten Siak.

"Awalnya kami gembira dan mengapresiasi kinerja Kejati Riau. Penahanan Yan Prana Jaya dalam pemahaman kami, tentulah terkait kasus dana Bansos Siak," kata Al Qudri.

Belakangan, sambung Al Qudri, masyarakat Riau seperti terkena prank atau drama penegakan hukum. Pasalnya, Yan Prana ditahan karena skandal korupsi anggaran rutin Bappeda Siak tahun 2013-2017 Siak Rp2,8 miliar, sementara Bansos jalan di tempat.

Menurut Al-Qudri, berbeloknya arah penyelidikan Kejati Riau dari kasus Bansos menjadi anggaran rutin seperti pemotongan dana perjalanan dinas, belanja alat kantor, dan biaya makan minum di Bappeda Siak, hingga kini masih menjadi misteri dalam penuntasan kasus-kasus korupsi di Riau.

Dia menduga adanya kesan bahwa penahanan terhadap Sekda Yan Prana Jaya, sebagai strategi untuk melindungi orang tertentu dari jeratan hukum. Dia pun mendesak Kejati Riau agar serius menuntaskan kasus bansos untuk mengembalikan kepercayaan publik.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menyelidiki kasus dugaan korupsi bansos Siak Rp56,7 miliar. Kami mendukung jaksa segera memeriksa Gubernur Riau, Kejati tidak perlu takut, apalagi sampai ciut," tegas Al Qudri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.