Sukses

Kawasan Simpanglima Semarang Ditutup Akibat Lonjakan Covid-19, Sampai Kapan?

Selain Lapangan Simpanglima, kata dia, terdapat dua taman lain yang juga ditutup sementara

Liputan6.com, Semarang - Kawasan lapangan Simpanglima, Kota Semarang ditutup sementara untuk berbagai aktivitas masyarakat mulai Kamis malam, menyusul lonjakan kasus COVID-19 di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.

"Mulai hari ini, semua aktivitas kumpul-kumpul, sepedaan, odong-odong ditutup," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang Ali di Semarang, Kamis, dikutip Antara.

Selain Lapangan Simpanglima, kata dia, terdapat dua taman lain yang juga ditutup sementara, yakni Taman Indonesia Kaya dan Taman Bangetayu.

Penutupan tiga taman yang merupakan pusat keramaian masyarakat itu telah dilaporkan kepada Wali Kota Semarang.

Dia mengatakan ketiga taman itu akan ditutup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Akan dibuka lagi kalau angka COVIDnya turun," katanya, di Semarang.

Berdasarkan data laman https://siagacorona.semarangkota.go.id hingga pukul 21.00 WIB, jumlah pasien positif COVID-19 tercatat mencapai 1.429 orang.Jumlah pasien yang meninggal dunia tercatat 3.343 orang.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

16 Hakim dan ASN di PN Semarang Terpapar Covid-19

Sebanyak 16 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, yang terdiri dari hakim dan ASN di lingkungan lembaga peradilan tersebut, dilaporkan positif COVID-19.

"Ada 16 orang tanpa gejala (OTG)," kata juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Kamis.

Atas kondisi tersebut, kata dia, Ketua PN Semarang telah menerbitkan surat keputusan yang berisi arahan bagi para pegawai.

Menurut dia, ketua pengadilan memerintahkan seluruh hakim dan pegawai melaksanakan kerja dari rumah atau "wotk from home" (WFH) mulai 17 hingga 22 Juni 2021.

"Selama para pegawai melaksanakan WFH, akan dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan kantor," katanya.

Meski para hakim dan pegawai menjalani WFH, kata dia, berbagai upaya hukum yang diajukan oleh para pencari keadilan tetap harus diterima, sepanjang keadaannya mendesak.

Selain itu, lanjut dia, persidangan yang tidak bisa ditunda tetap bisa digelar sebagaimana mestinya.

"Dalam kondisi prihatin ini tidak boleh patah semangat. Harus tetap semangat agar sistem tetap berjalan dan harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan ini tetap terpenuhi," katanya.

Para pegawai PN, kata dia, juga selalu diingatkan untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.