Sukses

Pemkot Bandung Keluarkan Aturan Ketat, Tempat Wisata dan Hiburan Tutup 14 Hari

Pemerintah Kota Bandung kembali menyesuaikan aturan baru terkait kenaikan kasus Covid-19 dan melonjaknya tingkat keterisian rumah sakit.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung kembali menyesuaikan aturan baru terkait kenaikan kasus Covid-19 dan melonjaknya tingkat keterisian rumah sakit. Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, pihaknya memutuskan tempat wisata dan hiburan tutup selama 14 hari ke depan.

Oded menuturkan, pemberlakuan penutupan tempat wisata dan hiburan tersebut berlaku mulai Kamis (17/6/2021). Menurutnya, titik penyebaran Covid-19 yang terjadi saat libur lebaran diduga berasal dari kedua lokasi tersebut.

“Semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup. Resto, kafe, rumah makan hanya melayani take away," kata Oded usai rapat terbatas bersama Forkopimda Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Berdasarkan hasil rapat terbatas juga memutuskan bahwa kegiatan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition) di hotel dan lain-lain dilarang. Selain itu, kunjungan kerja dari luar kota ke Bandung untuk sementara ditolak.

Terkait jam operasi mal, resto, kafe, rumah makan, toko modern, PKL kuliner, PKL pakaian dan lain-lain berlaku hingga pukul 19.00. Kemudian, waktu operasional pasar tradisional hanya sampai dengan pukul 10.00.

Sementara itu, tempat ibadah penggunaannya hanya 50 persen dengan kegiatan ibadah utama saja. Untuk pengajian, majelis taklim, dan lainnya untuk sementara ditiadakan. Pelaksanaanya bisa dengan virtual.

 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Pernikahan Sampai Sekolah

Sedangkan, untuk perusahaan memberlakukan work from home (WFH) sampai dengan 50 persen kapasitas. Untuk pernikahan di gedung, diperkenankan hanya untuk akad dengan maksimal yang hadir 50 orang.

Terkait proses belajar mengajar dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring. Sementara tempat isolasi mandiri di kewilayahan harus optimal dijalankan di mana camat wajib memberikan laporan tentang pemanfaatan tempat isoman di wilayah kerjanya kepada wali kota.

"Semua SKPD/BUMD/Unit Kerja Bagian harus melakukan WFH. Satpol PP, Kadisbudpar, Kadisdagin dan Camat secara maksimal melakukan pengawasan optimal terhadap aktivitas ekonomi yang dikenakan pengetatan dan melaporkan hasil pengawasannya," kata Oded. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.