Sukses

Pemprov Sumut Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 28 Juni

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 15-28 Juni 2021.

Liputan6.com, Medan - Jumlah penderita Covid-19 yang terus meningkat membuat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) mulai 15-28 Juni 2021.

"Perpanjangan PKM itu berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Irman Oemar, Senin (14/6/2021). 

Hingga 14 Juni 2021, angka positif Covid-19 di Sumut masih tinggi, di atas 6,1 persen, dan angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3 persen. Ada pun angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6 persen dan ICU Covid-19 sebesar 40,88 persen.

Selain masih memperpanjang PKM, katanya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menginstruksikan seluruh bupati/wali kota se-Sumut untuk melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berlaku Sampai ke Desa

PKM diminta diberlakukan secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko satgas sampai di tingkat dusun/lingkungan, desa dan kelurahan.

Penerapan kerja dari rumah (work from home) sebesar 50 persen dan kerja di kantor 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Irman, yang juga Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengatakan, sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Bagi seluruh rumah sakit yang melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing diminta menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri.

"Posko Satgas Covid-19 harus dioptimalkan di tingkat kabupaten/kota hingga dusun/lingkungan. Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," ujar Irman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.