Sukses

Pemprov Banten Salurkan Pupuk Bersubsidi ke Kabupaten dan Kota

Pemprov Banten menyalurkan ratusan kilogram pupuk bersubsidi ke para kelompok tani di delapan kabupaten dan kota.

Liputan6.com, Serang - Pemprov Banten menyalurkan ratusan kilogram pupuk bersubsidi ke para kelompok tani di delapan kabupaten dan kota. Setiap daerah mendapatkan alokasi pupuk yang berbeda, sesuai kebutuhan petani dan lahan garapan.

Untuk pupuk urea, total yang disalurkan ke kabupaten dan kota berjumlah 76.557 kg, kemudian SP-36 sebanyak 5.471 kg, ZA 906 kg, NPK  28.755 kg, organik 8.611kg dan pupuk organik cair  21.528 kg.

"Alokasi pupuk subsidi tingkat provinsi mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi dan penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan), usulan pupuk dari kabupaten dan kota, penyerapan pupuk bersubsidi tahun sebelumnya," kata Kepala Dinas Pertanian (Distan) Banten, Agus M Tauhid, Kamis (10/6/2021).

Pengalokasian pupuk bersubsidi tertuang dalam keputusan kepala Distan Banten, nomor 903/01/KPTS-Distan/01/2021 tentang alokasi kebutuhan dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang ditetapkan 04 Januari 2021.

Keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi ditingkat petani sesuai jumlah, jenis, waktu dan tempat, dengan mutu terjamin dan harga berdasarkan eceran tertinggi, kemudian perlunya pengaturan pengalokasian pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

"Pupuk diberikan kepada kelompok taniyang sudah disusun berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani pupuk bersubsidi," terangnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

HET Pupuk Subsidi di Banten

HET pupuk bersubsidi juga sudah ditentukan, yakni urea sebesar Rp 2.250/kg, SP-36 sebesae Rp 2.400/kg, ZA seharga Rp 1.700/kg, NPK seharga Rp 2.300/kg, NPK formula khusus senilai Rp 3.300/kg, organik granul senilai Rp 800/kg, dan pupuk organik cair seharga Rp 20 ribu/liter.

Cara membelinya, setiap petani terdaftar di dalam kelompok tani (poktan), terdaftar dalam sistem e-RDKK (rencana definisi kebutuhan kelompok) tani pupuk bersubsidi, dan memiliki kartu tani yang dikeluarkan oleh perbankan. Bila belum memiliki kartu tani, petani diharuskan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi yang di produksi oleh PT Pupuk Indonesia yang ditunjuk menteri BUMN.

"Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem e-RDKK. Kartu tani dikeluarkan oleh perbankan kepada petani, untuk digunakan dalam transaksi penebusan pupuk bersubsidi," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memastikan stok pupuk, anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri), dapat memenuhi kebutuhan petani untuk menyambut musim tahap kedua, Juli-Desember 2021.

SYL melihat langsung kesiapan stok pupuk Pusri dalam pemenuhan target pupuk subsidi nasional, dan sudah siap untuk mendukung musim tanam II.

Mentan berharap, tidak lagi ada keterlambatan penyaluran pupuk subsidi ke petani. Apalagi penerima bantuan sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ini sudah terdaftar dan tervalidasi dari tingkat kabupaten hingga Kementerian Pertanian.

Adapun data alokasi pupuk subsidi delapan kabupaten dan kota di Banten ialah :

1) Pandeglang: urea 21.983 kg, SP-36 1.574 kg, ZA 50 kg, NPK 9.668 kg, organik 2.594 kg, organik cair 6.484 kg.

2) Lebak: urea 22.783 kg, SP-36 121 kg, ZA 549 kg, NPK 10.318 kg, organik 2.811 kg, organik cair 7.029 kg.

3) Tangerang: urea 10.578 kg, SP-36 266 kg, ZA 198 kg, NPK 2.850 kg, organik 309 kg, organik cair 772 kg.

4) Serang : urea 18.365 kg, SP-36 278 kg, ZA 83 kg, NPK 4.726 kg, organik 2.674 kg, organik cair 6.686 kg.

5) Kota Serang, urea 2.093 kg, SP-36 13 kg, ZA 2 kg, NPK 962 kg, organik 204 kg, organik cair 510 kg.

6) Kota Tangerang : urea 265 kg, SP-36 107 kg, ZA 23 kg, NPK 28 kg, organik 6 kg, organik cair 15 kg.

7) Kota Cilegon : urea 490 kg, SP-36 112 kg, ZA 1 kg, NPK 203 kg, organik 13 kg, organik cair 32 kg.

8) Kota Tangsel : 0 kg

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.