Sukses

Menanti Sanksi Hukum Perusahaan Pembakar Lahan di Siak

Penyidik Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT BMI sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT BMI sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berkas perusahaan sawit di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak itu, sudah diserahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi Riau.

"Diserahkan dalam rangka tahap I agar diteliti jaksa (apakah masih kurang atau bisa dinyatakan lengkap)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi, Rabu siang, 9 Juni 2021.

Andri berharap tidak ada kendala dalam penelitian berkas oleh jaksa nanti sehingga berkas kebakaran lahan seluas 94,5 hektare masuk ke tahap selanjutnya.

Andri mengatakan, penetapan tersangka ini masih sebatas korporasi dan belum ada perorangan. Namun, dari berkas dimaksud, pria inisial C mewakili perusahaan.

"Inisial C yang mewakili perusahaan dalam perkara ini," ucap Andri didampingi Kasubdit IV Reskrimsus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Andi Yul Lapawesean SIK.

Andri menjelaskan, kebakaran lahan di PT BMI terjadi tahun lalu. Sejumlah blok mulai dari G1 dan G2 hingga F1 sampai 3 ludes terbakar, kemudian petugas melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Lokasinya di Kampung Jambai Makmur, kemudian ahli lingkungan hidup, ahli lainnya serta jaksa juga sudah ke lokasi," kata Andri.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Punya Izin

Secara umum, Andri menyatakan tak ada permasalahan selama penyidikan, meski kasus ini tergolong lama dalam penetapan tersangka. Penyidikan dilakukan secara rapi agar tidak ada celah bagi tersangka untuk lolos.

"Penyidik melengkapi celah-celah yang memungkinkan (tersangka) agar tidak lepas jeratan, seluruhnya dipenuhi. Juga sudah dilakukan ekpos perkara dengan Kejati Riau," jelas Andri.

Dalam kasus ini, diduga PT BMI dengan sengaja membakar lahannya. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan karhutla di lokasi, sebut saja menara api serta alat pemadam.

"Di lokasi tidak ada menara pemantau api, apakah terbukti sengaja nanti pengadilan yang memutuskan," kata Andri.

Selama penyidikan berlangsung, penyidik tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PT BMI di areal terbakar. Penyidik juga sudah mengecek ke Dinas Perkebunan Riau.

"Hasilnya nihil perizinan atau IUP," tegas Andri.

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum.

Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1. Penyidik juga menerapkan Pasal 119.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.