Sukses

Pemprov Riau Tegaskan Ada Sanksi bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

Pemerintah Provinsi Riau menyatakan ada sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksin Covid-19, mulai administrasif hingga denda.

Liputan6.com, Pekanbaru - Covid-19 di Riau belum menunjukkan penurunan angka konfirmasi harian ataupun kematian. Selain menggalakkan penegakan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi Riau juga menggencarkan vaksin Covid-19.

Tidak hanya vaksinasi massal di pusat keramaian, Pemerintah Provinsi Riau juga mengerahkan mobil dinas menjemput warga agar bisa diberikan vaksin Covid-19. Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polresta.

Namun, masih ada sejumlah warga yang menolak menerima vaksin dengan ragam alasan. Pemerintah Riau kemudian mengingatkan ada sanksi administratif bagi warga yang menolak setelah masuk sebagai penerima vaksin.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Chairul Riski menyatakan, kewajiban mengikuti vaksinasi ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease.

Mantan Kepala Biro Humas Provinsi Riau ini menyebut Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tersebut memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan dan aturan. Perpres itu juga memuat penambahan aturan baru yang termuat dalam pasal tambahan.

"Kewajiban mengikuti vaksin ditegaskan pada Pasal 13A, pada ayat 2 ada sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda bagi yang menolak," kata Chairul, Senin petang, 7 Juni 2021.

Penjabat Bupati Indragiri Hulu ini mengimbau masyarakat menyukseskan program vaksin Covid-19. Tujuannya untuk kebersamaan agar Indonesia, khususnya Riau, terbebas dari pandemi Covid-19.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aman dan Halal

Terpisah, juru bicara Satgas Covid-19 di Riau, dr Indra Yovi berharap masyarakat tidak takut vaksin. Pasalnya, vaksin yang digunakan di Indonesia sudah melalui sejumlah tes sehingga aman dan halal bagi masyarakat.

Dokter spesialis paru-paru ini mengakui memang ada ketakutan dari sejumlah orang menerima vaksin. Hal ini tak terlepas dari kabar ada penerima vaksin yang meninggal dunia.

Yovi mengingatkan calon penerima vaksin harus melalui screening yang ketat. Khususnya, bagi penderita gula darah tinggi, tekanan darah tinggi, ataupun penyakit bawaan lainnya.

"Memang ada pengecualian, makanya perlu screening sebelum divaksin," kata Yovi.

Di sisi lain, Yovi mengingatkan masyarakat yang sudah menerima vaksin agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Terutama, bagi penerima vaksin dosis pertama karena belum terbentuk imun.

"Imun terbentuk 28 hari setelah vaksin kedua, protokol kesehatan tetap karena vaksin merupakan jalan terakhir," imbuh Yovi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.